Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

DPR Desak Usut Tuntas Dalang Penyelundupan Benih Lobster

Rabu, 7 Oktober 2020 08:34 WIB
Benih Lobster/Ist
Benih Lobster/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Kalangan legislatif mendukung langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang telah mencegah ekspor benih bening lobster (BBL) tujuan Vietnam di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

DPR  juga meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusut dugaan praktik monopoli bisnis pengangkutan BBL alias benur ini dan mengungkap dalangnya.

Anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib Qodratullah meminta KPPU menyelidiki adanya dugaan permainan di dalam ekspor benih lobster yang terjadi di Indonesia karena, berpotensi merugikan negara dan terjadi persaingan yang tidak sehat.

Baca juga : Pandemi Tak Halangi Produsen Hasilkan Benih Buah Bermutu

“KPPU harus turun tangan menyelidiki kasus ekspor benih lobster ini,” ujar Najib, Selasa (6/10).

Terlebih, kata dia, ada dugaan praktik monopoli bisnis forwarding BBL ke negara tetangga seperti Vietnam. Dalam kasus ini, petugas Bea Cukai juga mendapatkan data identitas terperiksa dan pihak perusahaan.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga meminta aparat menyelidiki siapa di belakang dugaan permainan ekspor benih lobster ini, supaya tidak terjadi di kemudian hari. “Selidiki aktor intelektual di balik penyelundupan lobster,” desaknya.

Baca juga : Besok, Polisi Gelar Rekonstruksi Penusukan Syekh Ali Jaber

Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, Bea dan Cukai punya kapasitas dan kewenangan yang cukup untuk melakukan penindakan itu.

“Mereka punya standar untuk bertindak. Selanjutnya, silakan Bea Cukai dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing, sepanjang sesuai ketentuan dan kewenangan. Kita dukung Bea Cukai,” ujarnya.

Alamsyah mengaku, Ombudsman memonitor ekspor benih lobster yang masih kontroversial hingga kini. Menurutnya, pemantauan dilakukan dari hulu ke hilir. 

Baca juga : Batasi Kerumunan, Peserta Kampanye Kudu Lebih Kreatif

Namun, soal dugaan monopoli dan oligopoli dalam forwarding BBL, Alamsyah enggan berkomentar banyak.

“Kewenangan untuk menilai monopoli atau oligopoli ada di KPPU. Tapi tim kami masih menyelesaikan review semua mata rantai. Bulan depan kemungkinan baru akan ada hasilnya,” tutur Alam.

Sebelumnya, Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan 1,5 juta ekor benih bening lobster yang akan diekspor ke Vietnam pada Selasa (15/9). Ekspor benih lobster itu didaftarkan oleh 14 perusahaan eksportir dengan tujuan Ho Chi Minh City. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.