Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Misbakhun Manfaatkan Reses Di Pasuruan Untuk Sosialisasi UU Ciptaker

Kamis, 29 Oktober 2020 14:01 WIB
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memanfaatkan masa reses untuk menyambangi daerah pemilihannya di Pasuruan, Jawa Timur. Politisi Golkar itu mengunjungi konstituennya di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur II guna menyosialisasikan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dengan menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pasuruan, Misbakhun menggelar Sosialisasi UU Cipta Kerja di kota asalnya, Rabu (28/10). Menurutnya, substansi tentang regulasi yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law itu harus disampaikan ke seluruh kalangan masyarakat. "Masa reses adalah momentum terbaik bagi DPR untuk datang ke konstituen, ke seluruh masyarakat, (menyosialisasikan) tentang Undang-Undang Cipta Kerja ini," ujarnya.

Baca juga : Peningkatan Literasi Penting Untuk Perbaiki Kualitas SDM Di Merauke

Dia menambahkan, masyarakat harus tahu sebenarnya maksud dan tujuan pemerintahan Presiden Jokowi menggolkan UU Cipta Kerja. Dengan demikian publik salah paham dengan maksud baik pemerintah. "Maksud dan tujuan baik itu harus dijelaskan supaya tidak terjadi deviasi pemahaman. Masyarakat itu tahunya isu-isu yang tidak benar, tetapi kemudian itu yang terlebih dahulu dipercaya," sambungnya.

Namun, Misbakhun menegaskan bahwa menyosialisasikan substansi dan tujuan UU Cipta Kerja merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan DPR. Dengan demikian masyarakat pun memperoleh informasi dari pihak pertama yang terlibat langsung pembahasan UU tersebut.

Baca juga : Forum Bakohumas Optimalkan Komunikasi Publik Usai Pengesahan UU Ciptaker

"Supaya masyarakat klir memahami dari tangan pertama, tidak oleh pihak-pihak yang punya kepentingan dengan kemudian menambahkan, mengurangi, tetapi substansinya menjadi kabur dan menjadi menyesatkan," tegas Misbakhun. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.