Dark/Light Mode

Forum Bakohumas Optimalkan Komunikasi Publik Usai Pengesahan UU Ciptaker

Senin, 26 Oktober 2020 20:39 WIB
Diskusi daring Forum Bakohumas. (Foto: Istimewa)
Diskusi daring Forum Bakohumas. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sinkronisasi dan optimalisasi komunikasi publik diperlukan untuk menyampaikan pesan terkait pentingnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sebagai payung hukum dalam menghadapi bonus demografi dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) agar bisa memberikan kemakmuran bagi masyarakat Indonesia. Untuk itu, Forum Bakohumas menggelar diskusi secara daring dengan tema “Strategi Komunikasi Publik Pasca Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja”, Senin (26/10).  

Acara tersebut menghadirkan Deputi VII Badan Intelijen Negara (BIN)/Jubir Kepala BIN Wawan Hari Purwanto dan pakar komunikasi publik Prof Effendi Gazali. Dalam forum tersebut, juga dihadiri Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo selaku Ketua Bakohumas Prof Widodo Muktiyo dan 100 peserta dari perwakilan kementerian/lembaga negara, BUMN, dan undangan lainnya.

Baca juga : Polda Kerahkan Ribuan Personel Kawal Demo Tolak UU Ciptaker

Saat memberikan sambutan, Widodo Muktiyo mengatakan, sejak disahkannya UU Cipta Kerja, terdapat polemik di masyarakat dan disinformasi mengenai substansi hingga menimbulkan unjuk rasa. “Dalam kesempatan yang baik ini, diharapkan jajaran Humas Pemerintah dapat bersinergi menggaungkan urgensi, manfaat, dan substansi pentingnya UU Cipta Kerja guna mendukung program dan kegiatan diseminasi informasi Omnibus Law UU Cipta Kerja,” ujar Widodo.

Pada acara inti, Wawan Hari Purwanto mengatakan, lahirnya UU Cipta Kerja karena obesitas regulasi dan tumpang tindih aturan. Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja melibatkan pemerintah, DPR, tripartite, dan masukan dari masyarakat. UU tersebut ditujukan untuk memberi kemudahan, perlindungan, pemberdayaan UMKM, dan koperasi, peningkatan investasi; kemudahan berusaha dan menciptakan lapangan pekerjaan yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga : Kemenag Bahas Penanganan Konflik Paham Keagamaan Di Indonesia

Wawan menyebut, Humas Pemerintah perlu melakukan sinergi kehumasan, merespons cepat suatu isu, dan menyampaikan informasi dan data yang valid, serta melakukan literasi dan membentuk opini publik. Tujuannya, agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan benar, sehingga nantinya masyarakat dapat memahami UU Cipta Kerja dan tidak ada kegaduhan di publik.

“Tidak ada pemerintah yang ingin menyengsarakan dan membuat masyarakatnya susah. Oleh karenanya dalam situasi seperti ini pranata humas perlu melakukan market intelijen, sehingga strategi komunikasi publik disesuaikan dengan penerima pesan,” sambungnya.

Baca juga : Dialog Virtual Apkasi, Bahlil Pastikan Kewenangan Daerah Tak Berkurang Di UU Ciptaker

Senada, Effendi Gazali mengatakan, komunikasi kepada publik harus mampu menjaga source of characteristic yang dibentuk dari source of credibility, source of attractiveness, dan source of power. “Etika komunikasi publik akan dapat menghindari disinformasi, sehingga mengurangi ketidakpastian, menunjukkan arah, melibatkan publik, membuat makna bersama, dan memberi keteladanan,” ujar Effendi Gazali.

Menurutnya, algoritma rasa menjadi bagian yang penting dan sedang berkembang, berkaitan dengan semiotika yang harus dilakukan empati pada publik untuk menghindari perception gap. Effendi mengakui, warga negara wajib mengetahui atau memahami niat pemerintah yang baik. Harus ada hubungan kepublikan antara Pemerintah dan masyarakat agar ada interaksi yang positif. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.