Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua KPK Firli Bahuri kembali disidang Dewan Pengawas (Dewas). Kali ini soal dugaan pelanggaran etik dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Hasilnya, Dewas tak menemukan adanya pelanggaran. Selamat terus, Firli masih hoki.
Adalah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang melaporkan Firli ke Dewas soal dugaan pelanggaran etik dalam kasus OTT Rektor UNJ. Selain Firli, LSM antikorupsi itu juga, melaporkan Deputi Penindakan KPK, Karyoto. Dewas menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca juga : Transaksi TEI Hari Keempat Tembus Rp 100 Miliar
Dalam sidang Kamis (12/11), Tumpak Hatorangan cs memutuskan, Firli tidak menyalahi prosedur. “Dewas tidak menemukan indikasi pelanggaran etik oleh Ketua KPK dan Deputi Penindakan,” ujar anggota Dewas Syamsuddin Haris, kemarin.
Eks Peneliti LIPI itu mengingatkan, kasus OTT UNJ sudah diputus dalam sidang etik 12 Oktober 2020. Putusannya, Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK, Aprizal mendapat sanksi teguran lisan karena dianggap tak berkoordinasi dalam melakukan OTT, kala itu. Firli dan Karyoto, tidak ada sangkut pautnya.
Baca juga : KA Bandara Dari Bandara Soetta Baru Beroperasi Pukul 11.57 WIB
Dewas mengaku sudah menyurati ICW soal putusan itu. “Isinya, Dewas KPK tidak menemukan indikasi pelanggaran etik,” ulangnya.
Lolosnya Firli bukan kali ini saja. Sudah berkali-kali dia menjalani sidang etik. Pertama kali, dia menjalaninya saat menjabat Deputi Penindakan KPK, di era kepemimpinan Agus Rahardjo cs. Firli dilaporkan karena bertemu beberapa orang yang tengah berperkara di komisi antirasuah. Dia bertemu Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB), dua kali.
Baca juga : Trump Seperti Dewa Mabok
Satu kali pada 12 Mei 2018 dalam acara harlah GP Ansor ke-84 dan launching penanaman jagung 100 ribu hektare di Bonder Lombok Tengah. Sementara pertemuan kedua dilakukan esok harinya dalam acara Farewell and Welcome Game Tennis Danrem 162/WB di Lapangan Tenis Wira Bhakti. Padahal saat itu KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT Newmont pada 2009-2016.
Kedua, Firli bertemu dengan pejabat BPK, Bahrullah Akbar di Gedung KPK, 8 Agustus 2018. Saat itu, Bahrullah hendak menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Firli mengajak Bahrullah ke ruangannya terlebih dahulu. Dia lalu memanggil penyidik yang menangani kasus yang menyeret pejabat BPK itu. Dari rekaman video, mereka berdua melakukan pertemuan sekitar 30 menit. Selepas itu Bahrullah baru menjalani pemeriksaan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya