Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Zaskia Adya Mecca, Turun Langsung Padamkan Karhutla
- Chelsea Vs Tottenham Hotspur, Derby Sarat Kepentingan
- Moto3 Australia, Veda Ogah Ngotot Di Phillip Island
- KBRI Paris Minta WNI Waspadai Demo Lanjutan di Prancis: Perhatikan Jam Malam
- Polda Metro Ciduk Dua Tersangka Pengiriman 26 Jeriken Merkuri Ke Burkina Faso
Penuhi Keadilan Bagi Semua
Senayan Harap Kapolri Baru Ubah Paradigma Kepolisian
Rabu, 20 Januari 2021 07:10 WIB
Sebelumnya
Dia lalu mengurai beberapapola despotisme baru ini. Pertama, ada pembelahan antara ‘kita’ dan ‘mereka’, utamanya dengan mengesahkan Perppu Ormas.
Asfinawati menangkap ada framing yang seakan-akan bahwa ‘kita’ yang juga berarti bagian dari negara adalah baik dan mereka adalah musuh negara yang jahat.
Baca juga : Susul Hendra/Ahsan, Jojo Nyerah Pada Axelsen
“Jika mendukung ‘mereka’, itu berarti jahat. Kondisi yang seperti inilah yang kemudian menimbulkan pola despotisme baru,” kata Asfinawati dalam Forum 100 Ilmuwan Sosial Politik yang diselenggarakan Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) kemarin.
Asfinawati menuturkan, Perppu Ormas tidak mendefinisikan ‘organisasi terlarang’ atau separatis’ dengan jelas, sehingga berpotensi menjadi pasal karet.
Baca juga : Pemerintah Gencarkan Donor Plasma Konvalesen
Aturan ini digunakan untuk melibas organisasi masyarakat kritis yang mengganggu program kerja pemerintah.
Selain itu, Perppu ini juga menambahkan ketentuan pidana terkait ‘penistaan agama’ yang berpuncak pada pemenjaraaan Basuki Tjahaja Purnama. Ditambah lagi, Perppu ini menambah berat pemidanaan penyalahgunaan dan penodaan agama. [KAL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya