Dark/Light Mode

Mumpung Prolegnas Belum Disahkan, Baleg Persilakan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE

Selasa, 16 Februari 2021 17:25 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya (Foto: dpr.go.id)
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya (Foto: dpr.go.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya setuju dengan keinginan Presiden Jokowi merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hanya saja, selama ini, pelaksanaan revisi UU ini terbentur dengan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi, yang sampai sekarang masih mentok.

Menurut politisi Partai NasDem ini, rencana revisi UU ITE telah lama disuarakan. Bahkan, di periode pertama Jokowi menjabat sebagai Presiden. Namun, hingga kini, UU itu pun tetap ada. "Sejauh ini, yang setiap rapat di Baleg, yang sering menyuarakan itu NasDem dan PKS," kata Willy, kepada RM.id, Selasa (16/2).

Baca juga : DPR Dukung Langkah KPU Siapkan Skema Simulasi Pemilu Serentak 2024

Willy berpandangan, solusi terbaik saat ini adalah merevisi UU ITE. Tujuannya, untuk mencegah fenomena saling lapor. Apalagi adanya pasal karet yang membatasi kebebasan masyarakat berekspresi.

Dia pun mempersilakan Pemerintah memasukkan usulan revisi UU ITE, mumpung Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 belum disahkan di tingkat Rapat Paripurna DPR. "Kalau ada Raker (Rapat Kerja) lagi, masih mungkin itu inisiatif Pemerintah, kalau Presiden ingin melakukan revisi UU ITE," papar anggota Komisi XI DPR itu.

Baca juga : Komisi Hukum DPR Tagih Janji Kapolri Selektif Menggunakan UU ITE

Dia pun menyarankan Menteri Hukuman dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly segera menindaklanjuti keinginan Jokowi itu. "Kita apresiasi dengan kuasa Presiden. Tentu ini harus diterjemahkan oleh Menkum HAM, nanti kita dialog jadi hak inisiatif siapa. Bisa dari Pemerintah atau bisa juga hak inisiatif Baleg," tutupnya. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.