Dark/Light Mode

Pemilu 2024 Bakal Kuras Tenaga

DPR: Personel KPU Mesti Persiapkan Fisik & Mental

Rabu, 17 Februari 2021 06:38 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Foto: Patrsarizki Syahputra/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Foto: Patrsarizki Syahputra/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan mengapresiasi kesigapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. KPU diminta mempersiapkan demokrasi terbesar dalam sejarah Indonesia itu secara rinci dan terukur.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, KPU harus melakukan sosialisasi secara masif soal skema simulasi, serta penjadwalan Pemilu dan Pilkada serentak. Karena dari sisi waktu, Pileg, Pilpres dan Pilkada Serentak Tahun 2024, sangat berhimpitan dan akan menguras tenaga.

“Karenanya, KPU harus menyiapkan kebutuhan personel penyelenggara, baik secara fisik, mental dan teknologi,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Mumpung Prolegnas Belum Disahkan, Baleg Persilakan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE

Azis mendesak KPU melihat kekurangan dan permasalahan apa yang terjadi pada Pemilu 2019. Dengan begitu, sejumlah kekurangan pada Pemilu 2019 dapat diminimalisir, serta tidak kembali terulang.

Azis juga meminta KPU kembali membuat Peraturan KPU (PKPU) soal batas usia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Batas usia KPPS disarankan naik untuk mencegah terjadinya kelelahan, karena jarak yang berhimpitan berimbas pada fisik dan waktu.

Baca juga : DPR Dukung Langkah KPU Siapkan Skema Simulasi Pemilu Serentak 2024

“Biasanya, petugas KPPS di daerah, ya itu-itu saja. Pada Pilkada Serentak 2020, PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam kondisi Bencana Nonalam Covid-19, usia terendah 20 tahun, usia maksimal usia 50 tahun. Saya berharap, batas usia maksimal petugas KPPS menjadi 45 tahun dan terendah tetap di usia 20 tahun,” urai mantan ketua Komisi III DPR ini.

Azis juga mengusulkan anggaran dana saksi masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024. Sebab, tidak semua partai memiliki anggaran saksi yang cukup besar.

“Langkah ini untuk efisiensi biaya bagi setiap parpol dan mencegah terjadinya perbedaan antara partai besar dan kecil. Jangan sampai, ada partai yang tidak memiliki saksi, karena tidak sanggup untuk membiayainya,” tegas mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini.

Baca juga : Komisi Hukum DPR Tagih Janji Kapolri Selektif Menggunakan UU ITE

Sebelumnya, KPU mulai menyusun simulasi pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Diketahui, pada 2024 tidak saja Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) yang dilaksanakan, tapi juga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Undang-Undang (UU) Pemilu dan Undang-Undang Pilkada yang berlaku sekarang, menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Diperoleh gambaran simulasi tahapan yang saling bersinggungan atau beririsan,” kata anggota KPU Hasyim Asy’ari melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Hasyim menambahkan, ada beberapa ketentuan dalam UU Pemilu dan UU Pilkada yang harus diperhatikan. Di UU Pemilu ada di pasal 167 ayat 2, 3, 6 dan 7 disebutkan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.  [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.