Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Komisi Hukum DPR Sambut Positif Ajakan Presiden Revisi UU ITE
Rabu, 17 Februari 2021 16:17 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Joko Widodo (Jokowi) geram melihat Undang-Undang Informasi dan Teknologi (UU ITE) kerap kali dijadikan senjata untuk mempidanakan orang lain. Untuk itu, Jokowi meminta Kapolri selektif menilai indikasi penggunaan UU ITE. Bahkan, Kepala Negara itu pun menyarankan agar pasal karet di UU ITE segera dihapus.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Ahmad Sahroni mendukung itikad Jokowi. Menurutnya, permintaan Jokowi sejalan dengan visi misi Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo yang membawa jargon Prediktif-Responsibilitas-Transparasi Berkeadilan (Presisi), saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III.
Baca juga : TB Hasanuddin Sebut Tak Ada Pasal Karet dalam UU ITE
"Harus direvisi sesuai dengan kemauan Presiden," kata politisi Nasional Demokrat (Nasdem) ini dalam keterangannya, Rabu (17/2).
Belakangan, banyak kritikan dari masyarakat yang berujung proses hukum lantaran dijerat dengan pasal UU ITE. Padahal, UU ini diterbitkan untuk mengawasi transaksi digital.
Baca juga : Sahroni: Wamenkumham Jangan Kayak Pengamat
Karenanya, Sahroni tidak menginginkan hal ini terus berulang dan jadi senjata untuk membungkam. "DPR adalah wakil rakyat dan akan bela rakyat untuk keadilan," tekannya.
Dia berjanji, jika UU ini resmi direvisi, komisinya bakal mengawasi kinerja Polri agar tidak mudah menjerat seseorang atau kelompok dengan pasal UU ITE.
Baca juga : DPR: Personel KPU Mesti Persiapkan Fisik & Mental
"Tidak ada garansi UU ITE bakal digunakan secara tepat. Ini yang ada adalah pelaksanaan dan kami megawasi Polri langsung," tegas Sahroni. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya