Dark/Light Mode

Komisi Hukum DPR Sambut Positif Ajakan Presiden Revisi UU ITE

Rabu, 17 Februari 2021 16:17 WIB
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Ahmad Sahroni. (Foto: Ist)
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Ahmad Sahroni. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Joko Widodo (Jokowi) geram melihat Undang-Undang Informasi dan Teknologi (UU ITE) kerap kali dijadikan senjata untuk mempidanakan orang lain. Untuk itu, Jokowi meminta Kapolri selektif menilai indikasi penggunaan UU ITE. Bahkan, Kepala Negara itu pun menyarankan agar pasal karet di UU ITE segera dihapus.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Ahmad Sahroni mendukung itikad Jokowi. Menurutnya, permintaan Jokowi sejalan dengan visi misi Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo yang membawa jargon Prediktif-Responsibilitas-Transparasi Berkeadilan (Presisi), saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III.

Baca juga : TB Hasanuddin Sebut Tak Ada Pasal Karet dalam UU ITE

"Harus direvisi sesuai dengan kemauan Presiden," kata politisi Nasional Demokrat (Nasdem) ini dalam keterangannya, Rabu (17/2).

Belakangan, banyak kritikan dari masyarakat yang berujung proses hukum lantaran dijerat dengan pasal UU ITE. Padahal, UU ini diterbitkan untuk mengawasi transaksi digital.

Baca juga : Sahroni: Wamenkumham Jangan Kayak Pengamat

Karenanya, Sahroni tidak menginginkan hal ini terus berulang dan jadi senjata untuk membungkam. "DPR adalah wakil rakyat dan akan bela rakyat untuk keadilan," tekannya.

Dia berjanji, jika UU ini resmi direvisi, komisinya bakal mengawasi kinerja Polri agar tidak mudah menjerat seseorang atau kelompok dengan pasal UU ITE.

Baca juga : DPR: Personel KPU Mesti Persiapkan Fisik & Mental

"Tidak ada garansi UU ITE bakal digunakan secara tepat. Ini yang ada adalah pelaksanaan dan kami megawasi Polri langsung," tegas Sahroni. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.