Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

DPR Dukung Langkah KPU Siapkan Skema Simulasi Pemilu Serentak 2024

Selasa, 16 Februari 2021 14:55 WIB
Wakil Ketua DPR M. Azis Syamsuddin. (Foto: Ist)
Wakil Ketua DPR M. Azis Syamsuddin. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua DPR M. Azis Syamsuddin mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah mempersiapkan skema simulasi dan penjadwalan proses Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan 2024 mendatang.

Azis berharap, jika skema simulasi tersebut diterapkan, KPU dapat melakukan sosialisasi secara masif sejak dini.

 "Hal itu untuk memudahkan masyarakat serta pihak terkait dapat lebih memahami proses pelaksanaan Pemilu serentak 2024," kata Azis dalam keterangan resminya yang diterima, Selasa (16/2).

Baca juga : Komisi Hukum DPR Tagih Janji Kapolri Selektif Menggunakan UU ITE

Politisi Partai Golkar itu mengharapkan KPU dapat melihat ke belakang terkait kekurangan serta permasalahan apa saja yang terjadi pada proses Pemilu 2019, baik dari sisi penyelenggaraan dan lain sebagainya. Sehingga kekurangan Pemilu 2019 dapat diminimalisasi, serta tidak terulang kembali di 2024 nanti.

"Tentunya dari sisi waktu Pileg, Pilpres dan Pilkada serentak pada 2024 nanti sangat berhimpitan dan akan menguras tenaga. KPU harus dapat mempersiapkan kebutuhan personel penyelenggara baik secara fisik, mental, dan teknologi," ungkap Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu.  

Azis menginginkan lembaga penyelenggara Pemilu tersebut dapat kembali membuat peraturan KPU (PKPU) mengenai batas usia kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) agar lebih dinaikkan.

Baca juga : Soal Revisi UU ITE, Politisi Golkar Supriansa Acungi Jempol Jokowi

Ia menegaskan, hal itu untuk mencegah terjadinya kelelahan, karena jarak yang berhimpitan yang berimbas pada fisik dan waktu.  

"Biasanya petugas KPPS di daerah ya itu-itu saja. Saya berharap batas usia maksimal petugas KPPS 45 tahun dan terendah tetap berada di usia 20 tahun," sarannya.

Azis mengatakan pada Pilkada serentak 2020, usia terendah 20 tahun dan maksimal usia 50 tahun sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam kondisi Bencana Nonalam Covid 19. Lebih lanjut, Azis mengusulkan anggaran dana saksi dapat dimasukan dalam anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2024.

Baca juga : Minta Polri Selektif Gunakan UU ITE, PPP Seirama Dengan Jokowi

Menurut dia, hal itu mengingat tidak semua partai dapat memiliki anggaran saksi yang cukup besar untuk meng-cover secara keseluruhan.

"Langkah ini untuk efisiensi biaya bagi setiap parpol dan mencegah terjadinya perbedaan antara partai besar dan kecil. Jangan sampai ada partai yang tidak memiliki saksi karena tidak sanggup untuk membiayainya," tutup legislator dapil Lampung II itu. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.