Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Azis Syamsuddin: Virtual Police Harus Tetap Hormati Kebebasan Berpendapat
Kamis, 25 Februari 2021 22:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) M. Azis Syamsuddin mengapresiasi dibentuknya Polisi Virtual atau Virtual Police yang diprakarsai Polri. Namun demikian ia mengingatkan, kehadiran Virtual Police harus tetap memperhatikan hak masyarakat untuk menyuarakan pendapat.
"Saya mengapresiasi kehadiran Virtual Police untuk menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di ruang digital. Namun saya mengingatkan kepolisian untuk tetap memperhatikan hak-hak masyarakat untuk menyuarakan pendapatnya," kata Azis dalam keterangan persnya, Kamis (25/2).
Menurut dia, jangan sampai kehadiran Polisi Virtual membatasi kebebasan berpendapat, karena sudah dijamin oleh UUD 1945. Karena itu, Azis meminta kepolisian memberikan penjelasan mengenai urgensi dibentuknya Polisi Virtual dan menyosialisasikan masif kepada masyarakat terkait kegiatannya.
Baca juga : Komisi VI DPR Ngarep BSI Jadi 10 Besar Global Perbankan Syariah
"Langkah itu agar Virtual Police tidak mendapatkan pertentangan oleh masyarakat," ujarnya.
Politisi Partai Golkar ini juga berharap, kepolisian melakukan pendekatan humanis dan persuasif saat mengingatkan masyarakat yang melakukan kesalahan di ruang digital. Hal itu agar masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak melewati batasan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
"Jika ada yang melakukan kesalahan di media sosial, maka Polri harus lebih mengutamakan teguran terlebih dahulu dengan baik dan mengingatkan akun tersebut sehingga masyarakat paham dan tidak akan mengulanginya kembali," katanya.
Baca juga : Komisi III Dorong Pendirian Kantor Imigrasi Di Pandeglang Dan Lebak
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah memberikan 12 kali peringatan ke akun media sosial (medsos) yang diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks, yang merupakan bagian dari Polisi Virtual terkait penanganan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Pada 24 Februari 2021 dikirimkan melalui DM (Direct Message) sebanyak 12 peringatan Polisi Virtual kepada akun medsos. Kami sudah mulai jalan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi.
Dia menjelaskan peringatan Virtual Police tersebut berkaitan dengan Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang kesadaran budaya beretika dalam dunia digital.
Baca juga : Komisi VI Apresiasi Holdingisasi Rumah Sakit BUMN
Dalam SE Kapolri tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional soal penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital. Dalam surat tersebut ada 11 poin yang harus dipedomani penyidik Polri dalam menegakkan UU ITE. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya