Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Daripada Hukuman Mati, Anggota DPR Ini Minta Koruptor Dimiskinkan

Rabu, 24 Februari 2021 08:12 WIB
Anggota Komisi III DPR, Eva Yuliana. (Foto: ist)
Anggota Komisi III DPR, Eva Yuliana. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR, Eva Yuliana mengatakan, wacana hukuman mati bagi para koruptor adalah fakta yang terjadi di lapangan. Hal ini karena masih ada saja yang berani melakukan korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Dari sesi aturan, hukuman mati bagi koruptor sudah dibuka peluangnya. Yakni melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski sudah ada undang-undangnya, Eva mengingatkan, ada sejumlah syarat yang tidak mudah yang harus dipenuhi untuk menerapkan hukuman mati itu.

“Hukuman mati dibuka peluangnya untuk diterapkan, namun harus memenuhi beberapa unsur. Seperti, korupsi dilakukan ketika Negara sedang krisis, korupsi bantuan sosial, dan lain sebagainya,” bebernya kepada Rakyat Merdeka, Rabu (24/2).

Baca juga : DPR Dukung Vaksin Nusantara

Meski begitu, menurut Eva, pro kontra yang terjadi dengan wacana hukuman mati bagi para koruptor ini penting. Meskipun, tidak yakin bahwa penerapan hukuman mati juga akan efektif untuk memberantas korupsi.

“Bagi saya pribadi, hukuman mati tidak dapat menyelesaikan masalah. Karena belum ada bukti ilmiah tentang efek jera hukuman mati. Jadi masih diragukan deterrence effect-nya,” cetusnya.

Bea juga membandingkan dengan negara yang menerapkan hukuman mati. Di negara-negara itu, hukuman mati malah sudah mulai ditinggalkan.

Baca juga : Puan Dorong Kolaborasi Dan Sinergi Antar Pimpinan Parlemen Perempuan

“Bahkan punitive action seperti hukuman mati sudah banyak ditinggalkan oleh negara-negara hukum yang maju. Seperti di Belanda, Prancis dan Australian, mereka itu sudah meninggalkan hukuman mati,” tuturnya.

Sebagai anggota Komisi III DPR, Eva lebih memilih memberikan upaya pemiskinan massif bagi para pelaku tindak pidana korupsi. “Saya  lebih mengusulkan perampasan aset, pemiskinan koruptor, hak politiknya dicabut, dan mungkin paling berat hukuman seumur hidup,” tandas Eva.

Hingga saat ini, Indonesia juga masih terus mengembangkan tata cara dan aturan hukum serta penjatuhan sanksi yang tepat bagi para penjahat kelas kakap, seperti para koruptor itu.

Baca juga : Tampil Di Forum Parlemen Dunia, Puan Maharani Bicara Pemulihan Pasca Pandemi

“Selain penindakan yang tegas, perlu juga diingat bahwa pencegahan secara sistemik harus diperkuat lagi. Kita harus mengecilkan opportunity atau peluang terjadinya korupsi, dengan mengedepankan sistem yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” pungkas Eva. [JON]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.