Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Cium Praktik Predatory Pricing
Komisi VI Dukung Mendag Tertibkan Produk Impor
Minggu, 7 Maret 2021 06:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi VI DPR kembali menyoroti produk asing yang disinyalir melakukan predatory pricing, menjual dengan harga sangat rendah. Praktik ini dalam dunia digital berpotensi membunuh para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Anggota Komisi VI Darmadi Durianto bilang, pernyataan Presiden Jokowi (cintai produk dalam negeri, benci produk asing) sebagai bentuk keprihatinan terhadap praktik predatory pricing asing. “Sebab produk impor itu menjual harga rugi dan sangat rendah dengan tujuan membunuh pesaing. Kejam ini,” katanya di Jakarta, kemarin.
Darmadi mengatakan, pelaku impor bersama pelaku usaha yang tersisa bersekongkol mempermainkan harga. Konsumen terlihat diuntungkan karena mendapat harga yang murah, namun itu hanya berlangsung dalam jangka pendek saja.
Tapi jangka panjangnya nanti, konsumen akan membayar dengan harga mahal. “Makanya dalam konteks itu, Presiden Jokowi bilang, kita beli produk dalam negeri. Yang asing, nanti dibuat aturan mainnya supaya tidak membunuh yang pelaku UMKM,” katanya.
Baca juga : Puan Ajak HIPMI Pulihkan Ekonomi Di Tengah Pandemi
Politisi senior PDI Perjuangan ini meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perdagangan E-Commerce. Aturan tersebut diperlukan. Sebab selama ini perdagangan digital hanya diatur dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen).
“Tentu saja saja ini diperlukan karena memang aturan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, aturan tentang predatory pricing belum jelas. Masih banyak wilayah abu-abu,” sambung dia.
Darmadi berharap, penyusunan draf RUU tentang Perdagangan E-Commerce ini melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal ini diperlukan agar aturan main tentang predatory pricing ini bisa lebih jelas.
KPPU, lanjutnya, memiliki pengalaman dalam mengeksekusi pelaku usaha yang dianggap melakukan praktik tidak sehat. Terakhir, KPPU menjatuhkan sanksi tegas berupa denda kepada PT Conch South Kalimantan Cement atau CONCH sebesar Rp 22,3 miliar, karena menetapkan harga yang tidak wajar dalam penjualan semen.
Baca juga : Azis Syamsuddin Dukung KPK Ungkap Dugaan Suap Ditjen Pajak
“Predatory pricing itu kan harus jelas aturan mainnya. Misalnya, apa sih kriteria menjual sangat rendah? Apa sih kriteria yang dianggap membunuh pesaing? Kan harus dirumuskan. Kaidah-kaidah seperti itu banyak pengalaman di KPPU,” jelasnya.
Darmadi juga menyatakan, Presiden Jokowi punya keinginan besar agar produk-produk UMKM anak bangsa harus dijaga, bukan dimatikan. Maka tugas dewan bersama pemerintah untuk membuat regulasi yang bisa menjaga UMKM terus tumbuh dan berkembang dengan memperhatikan efisiensi industri.
“Jadi jangan kita menganggap bahwa (UMKM) itu harus diproteksi terus-menerus sementara tidak ada upaya meningkatkan efisiensi. Jika tidak ada, maka konsumen nanti akan bayar mahal terus,” katanya.
Darmadi menjelaskan, bisa saja praktik jual murah terjadi karena produk yang diperdagangkan lebih efisien. Contohnya praktik di industri gula dalam negeri. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa industri gula dalam negeri sangat tidak efisien.
Baca juga : Misbakhun: Ini Momentum Menilai Kinerja Menteri Ani
Industri gula impor, lanjutnya, menikmati keuntungan cukup besar karena adanya kebijakan proteksi melalui penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET). Akibatnya konsumen menikmati harga yang sebenarnya masih terbilang tinggi.
“Gula kita di dalam negeri (HET) Rp 12.500 per kilogram. Padahal di luar negeri itu Rp 8.000 per kilogram. Kita memproteksi industri gula dalam negeri yang tidak efisien tersebut. Nah tugas pemerintah harus bisa membina UMKM kita agar bisa lebih efisien, sehingga bisa lebih bersaing,” tambah dia. [KAL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya