Dark/Light Mode

Kecam Aksi Koboi Jalanan Di Cianjur

Bamsoet: Senjata Api Nggak Boleh Dipakai Sembarang

Senin, 8 Maret 2021 16:19 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Istimewa)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri (PERIKSHA) Bambang Soesatyo mengapresiasi kinerja Polres Cianjur yang berhasil mengamankan MMF (23 tahun), pelaku tindak kekerasan dan penodongan menggunakan pistol airgun. Kepolisian sedang memproses pelaku untuk mengetahui apakah memiliki izin kepemilikan senjata api atau justru mendapatkan senjata api dengan cara ilegal.

"Sebagai organisasi tempat berkumpulnya pemilik izin khusus senjata api beladiri, PERIKSHA berkomitmen menjadi bagian pendukung Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Karenanya, setiap pemilik izin khusus senjata api beladiri harus tercatat secara resmi. Sementara MMF yang melakukan kekerasan dan penodongan layaknya koboi jalanan, tidak tercatat sebagai anggota PERIKSHA," ujar politisi yang akrab disapa Bamsoet ini, di Jakarta, Senin (8/3).

Baca juga : Bamsoet Ingin Pelaku Usaha Koperasi Dan UMKM Diproteksi

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, untuk mendapatkan izin kepemilikan senjata api sangat sulit, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 Tahun 2015. Sementara MMF, yang masih berusia 23 tahun dan berstatus sebagai mahasiswa, tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilik izin khusus senjata api beladiri.

"Dalam Perkap diatur beberapa profesi yang bisa mengajukan izin memiliki senjata api. Antara lain pemilik perusahaan, PNS/ Pegawai BUMN golongan IV-A/setara, Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/mayor, anggota Legislatif/Lembaga Tinggi Negara/Kepala Daerah, serta profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang (Polri). Berbagai profesi itupun tidak serta merta dengan mudah dapat memperoleh izin, karena persyaratan lanjutannya amat rumit dan selektif," jelas Bamsoet.

Baca juga : Senayan Ajak Generasi Muda Nggak Takut Menjadi Petani

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, Polri perlu menindak tegas berbagai pemilik senjata api ilegal. Agar bisa memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi yang berani menyalahgunakan senjata api.

"Saya selalu menegaskan kepada kawan-kawan pemilik izin khusus senjata api, bahwa senjata api bukanlah untuk gagah-gagahan ataupun pamer kekuatan. Melainkan terbatas hanya untuk kepentingan melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 2 Perkap 18/2015. Senjata api tidak bisa dimiliki sembarang orang, dan tak bisa digunakan secara sembarangan," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.