Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sri Mulyani Imbau Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Lewat E-Filing

Senin, 8 Maret 2021 21:21 WIB
Presiden Jokowi saat menyampaikan laporan SPT Tahunan melalui e-filing. (Foto: Setpres)
Presiden Jokowi saat menyampaikan laporan SPT Tahunan melalui e-filing. (Foto: Setpres)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengimbau masyarakat segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak sebelum batas akhir penyampaian. Untuk wajib pajak (WP) orang pribadi, batas akhir pada 31 Maret 2021, dan untuk wajib pajak badan, batas akhir pada 30 April 2021.

“Sukseskan untuk penyampaian SPT Tahun 2020 bagi Anda semuanya. Terutama para pembayar pajak individu, jangan lupa untuk melakukannya kalau bisa minggu-minggu ini. Jangan menunggu sampai tanggal 31 Maret 2021 nanti. Dan untuk pajak korporasi, masih sampai dengan bulan April, dan tentu saja bisa juga dilakukan secara lebih segera,” ujar Sri Mulyani, seperti dikutip setkab.go.id, Senin (8/3).

Dengan pelaporan SPT lebih awal, WP akan mendapat kenyamanan. Sebab, WP tidak terkena denda akibat terlambat lapor SPT. 

Baca juga : Pangeran Cendana Merana

Sri Mulyani juga mengimbau masyarakat melaporkan SPT melalui daring atau e-filing demi mencegah penyebaran virus Covid-19. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga Senin (8/3), jumlah SPT yang masuk sebanyak 5.152.006. Sebanyak 96 persen disampaikan melalui e-filing

Kepatuhan penyampaian SPT menjadi poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak dan dalam jangka panjang mampu untuk peningkatan kemandirian bangsa. Bila dibandingkan dengan 2020, tingkat pelaporan SPT Tahun 2021 mengalami penurunan.

Pelaporan SPT melalui e-filing dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id dengan memilih menu Login di pojok kanan laman tersebut. Sebelum melaporkan SPT, pastikan wajib pajak sudah memiliki dan melakukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN merupakan nomor identifikasi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pelaporan SPT secara elektronik.

Baca juga : ASEAN Mau Myanmar Segera Damai

Apabila lupa EFIN, wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN dengan melampirkan dokumen pendukung melalui Agen Kring Pajak, telepon/pesan WhatsApp ke nomor resmi KPP, surel resmi KPP, atau Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar. Nomor telepon dan surel resmi setiap KPP dapat dilihat pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja.

Agen Kring Pajak dapat dihubungi melalui telepon 1500200, mention ke akun Twitter @kring_pajak, surat elektronik (surel) ke [email protected] untuk informasi pajak, surel [email protected] untuk pengaduan, atau live chat di situs pajak www.pajak.go.id setiap hari kerja (Senin-Jumat) jam 08.00 – 16.00.

Apabila lupa password, wajib pajak dapat melakukan reset password dengan memasukkan data NPWP, EFIN, dan surel. Wajib pajak yang mengalami kendala pelaporan SPT juga dapat menghubungi saluran-saluran tersebut di atas untuk mendapatkan solusinya. Kemenkeu, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak akan terus berupaya melakukan berbagai pembenahan melalui reformasi perpajakan sehingga tingkat kepatuhan penyampaian SPT diharapkan dapat meningkat setiap tahunnya. Untuk setiap Wajib Pajak yang melakukan pelaporan, diharapkan dapat menyampaikan secara fair dan proper sebagai bentuk manifestasi Wajib Pajak yang turut menjaga integritas pegawai pajak. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.