Dark/Light Mode

DPR: Permenperin Soal Gula Tak Rugikan UMKM Dan Industri

Jumat, 7 Mei 2021 17:13 WIB
Ilustrasi gula rafinasi. (Foto: Antara)
Ilustrasi gula rafinasi. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VI DPR, Mukhtarudin mengatakan, Peraturan Menteri Perindustrian No: 03 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula tidak merugikan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Sampai saat ini tidak ada UMKM yang mengeluhkan.

"Sampai hari ini tidak terdengar keluhan dari para pelaku UMKM, industri rumahan, industri makanan dan minuman terkait keberadaan Permenperin tersebut, karena sampai saat ini tidak ada kelangkaan gula rafinasi di Jatim," kata Mukhtarudin lewat keterangannya di Jakarta, Jumat (7/5).

Baca juga : Menpora Siap Dukung KAHMI Dirikan Universitas Insan Cita Indonesia

Meski begitu, kata dia, jika ada masukan atau keluhan, Komisi VI DPR terbuka untuk menerimanya selama 24 jam dan berdiskusi mencari solusi jika memang benar permenperin tersebut menjadi masalah

“Sejauh ini sekali lagi tidak ada keluhan-keluhan langsung dari pealaku usaha mamin seperti yang dihembuskan sejumlah pihak-pihak yang kurang dilengkapi data itu," tegasnya.

Baca juga : Survei LP3ES: Popularitas AHY Salip Ridwan Kamil Dan Sandiaga

Mukhtarudin menegaskan, keberadaan Permenperin tersebut justru sebagai upaya memperjelas fungsi/tugas masing-masing pabrik gula. Menurutnya, pabrik gula rafinasi fokus untuk memenuhi kebutuhan gula industri, sedangkan pabrik gula berbasis tebu fokus untuk memproduksi gula untuk kebutuhan konsumsi.

Dia menambahkan, Permenperin tersebut dalam rangka menghentikan praktik pabrik gula yang berbasis tebu untuk gula konsumsi untuk juga bermain dengan gula rafinasi.

Baca juga : Pemerintah Didesak Stop Terbitkan Izin Usaha Industri Minol

“Banyak yang happy dengan permainan ini, sehingga tidak maksimal menyerap tebu rakyat dan tidak maksimal juga untuk pengembangan perkebunan tebu serta kemitraan dengan petani,” ujarnya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.