Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemerintah Didesak Stop Terbitkan Izin Usaha Industri Minol

Rabu, 28 April 2021 16:23 WIB
Foto ilustrasi/Ist
Foto ilustrasi/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak pemerintah menghentikan penerbitan Izin Usaha Industri (IUI) Minuman Beralkohol yang baru, dan menghentikan penambahan kuota produksi untuk IUI tersebut. 

Sampai saat ini, pemerintah telah menerbitkan 103 IUI Minuman Beralkohol  bagi perusahaan yang beroperasi di berbagai daerah, dengan volume produksi melampaui 500 juta liter setiap tahun.

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan, penerbitan IUI Minuman Beralkohol (Minol) yang baru harus dihentikan karena sangat berbahaya bagi masa depan generasi muda dan masyarakat pada umumnya.

“Ya harus di-stop. Majelis Ulama Indonesia menilai industri miras ini sangat berbahaya. Menjadi tugas negara untuk melindungi rakyat agar rakyat sehat, tidak mabuk-mabukkan dan tidak kehilangan akal sehat," kata Anwar saat dihubungi di Jakarta, Rabu (28/4). 

Menurutnya, MUI sangat menyesalkan sikap DPR yang telah memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol  sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021. 

Padahal, Presiden Jokowi secara resmi telah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, khususnya pada Lampiran III, Nomor 31, 32, dan 33 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, terkait pembukaan IUI baru.

Baca juga : Fraksi NasDem Desak Audit Perbaikan KRI Nanggala 402

Pendapat senada juga diungkapkan Sekjen PBNU Helmy Faizal Zaini.  

“Kami rasa investasi (penerbitan IUI baru) minuman beralkohol ini perlu dihentikan karena lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Investasi adalah hal baik, tapi jika investasi mengandung unsur mudarat yang lebih membahayakan, tentu ini dilarang syariat,” tegas Helmy. 

Menurut Helmy, Indonesia bukan negara agama, tapi negara berlandaskan Pancasila.  PBNU secara konsisten menolak investasi minuman keras dibebaskan. 

“Indonesia bukan negara sekuler. Indonesia adalah negara Pancasila yang berketuhanan. Karena itu, berbagai peraturan yang dikeluarkan pemerintah dan semua perilaku masyarakat harus berpedoman dengan nilai-nilai agama,” tegas Helmy.   

Terpisah, Anggota Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol Firman Soebagyo mengatakan, diperlukan kehadiran negara untuk mengatur produksi dan distribusi  minuman keras di Indonesia.

“Dalam pengaturan itu bisa dibatasi sampai tingkat berapa banyak, jangan dilepas. Tetapi jangan juga dilarang. Makanya negara harus mengatur,” kata Firman. 

Baca juga : Pemerintah Larang WNA Yang Sempat Ke India Masuk Indonesia

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, apabila peredaran minuman beralkohol dilarang akan mengakibatkan melonjaknya peredaran minuman ilegal dari luar negeri di Indonesia.

Menurutnya, itu akan merugikan. Dari sisi tenaga kerja tak terserap, tidak bisa memantau, dan tidak ada kontribusi ke negara karena perdagangan gelap. 

“Pengaturan inilah yang harus dilakukan. Kalau saya berpendapat pengaturan ini bisa dalam undang-undang, bisa juga dalam bentuk Peraturan Menteri,” jelas Firman.

Menurut Firman, minol juga diperlukan untuk kepentingan industri pariwisata dan keagamaan. 

Ketua Umum DPP Asosiasi Minuman Beralkohol Kearifan Lokal (AMBKL) Audy Lieke mengatakan, pengusaha minol meyakini pemerintah selaku regulator dan DPR akan mengambil kebijakan  terbaik berdasarkan ideologi Pancasila.

Audy berharap, pengusaha yang bersih dan legal akan dilindungi, serta diberikan kepastian hukum untuk mendukung pembangunan ekonomi bangsa, terutama pada masa pandemi Covid-19.

Baca juga : Pemerintah Terus Berupaya Stabilkan Industri Perunggasan Nasional

“Bertahun-tahun pengusaha menjadi  penyumbang devisa negara melalui  pembayaran cukai dan pajak dari industri minol. Peraturan yang ada sudah sangat kompleks bagi perusahaan yang legal. Seluruh proses produksi dan distribusi diawasi sangat ketat,” jelas Audy.

Menurutnya, aturan yang sangat kompleks itulah yang seharusnya diperhatikan dan diberikan kemudahan oleh pemerintah dan DPR, agar minol yang beredar adalah produk  legal yang memberikan kontribusi positif bagi pemasukan negara. 

Audy khawatir jika yang legal dipersulit, nantinya produk-produk yang ilegal akan merajalela. 

Terkait IUI dan kapasitas produksi yang sudah diterbitkan pemerintah pusat, dia meminta agar terus dijaga, mendapat dukungan pemerintah dan masyarakat agar produk minol yang dihasilkan merupakan kualitas terbaik yang dapat diekspor.

“Terus terang, keputusannya bukan di kami. Biarlah pemerintah dan DPR yang mengambil keputusan terbaik,” harap Audy.  [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.