Dark/Light Mode

RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Harus Jadi Perhatian

Senin, 10 Mei 2021 14:34 WIB
Anggota Komisi VIII DPR, Achmad (kemeja biru). (Foto: Ist)
Anggota Komisi VIII DPR, Achmad (kemeja biru). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Insiden kekerasan terhadap tokoh agama dan pelecehan pada simbol-simbol agama masih terus meningkat akhir-akhir ini. Namun, rentetan peristiwa ini belum diselesaikan secara hukum. Sehingga, tidak ada efek jera para pelaku.

Sebut saja pelecehan terhadap agama Islam yang dilakukan oleh Paul Zhang. Sampai saat ini, negara kesulitan untuk menangkap dan memproses orang tersebut.

Terbaru, penganiayaan yang dialami oleh imam Masjid Baitul Ar'sy Kota Pekanbaru saat menunaikan sholat subuh berjamaah. Ia diserang dan dipukul pelaku. Namun setelah diamankan oleh pihak kepolisian, pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Melihat berbagai kejadian itu, Anggota Komisi VIII DPR, Achmad mengatakan, usulan RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama sudah seharusnya mendapat perhatian khusus.

Baca juga : Fadjroel Alihkan Pergunjingan

Soalnya, melihat fenomena belakangan ini yang dinilai kurang kondusif dengan banyaknya kejadian-kejadian pelecehan terhadap simbol agama dan persekusi bahkan penganiayaan terhadap ulama.

"Melihat peristiwa dan kejadian-kejadian belakangan ini yang mengganggu kerukunan terus bermunculan tanpa ada efek jera. Kita khawatir terus berlanjut. Usulan RUU itu sudah seharusnya mendapat dukungan dari semua pihak," ujar Achmad kepada wartawan, Senin (10/5).

Menurut Achmad, RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama perlu segera dikebut agar ada titik terangnya. Ini merupakan kepentingan seluruh bangsa, bukan golongan atau agama tertentu saja.

"Pembahasannya sudah sangat mendesak. Perlu usulan inisiatif DPR untuk RUU Perlindungan Tokoh Agama kembali digaungkan. Karena situasi dan kondisinya sudah sangat memprihatinkan, menyedihkan. Jika dibiarkan maka bisa memancing kemarahan umat dan saya. Dan jika itu sudah terjadi, maka saya pastikan kondisinya akan lebih sulit lagi," tegasnya.

Baca juga : Perpusnas Jalin MoU Dengan Perpustakaan Nasional Korea Selatan

Politisi Demokrat itu berkeyakinan, ketika RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama sudah menjadi undang-undang. Maka kejadian-kejadian serupa sudah tidak akan terjadi lagi. Tentu ini bukan ditujukan untuk agama tertentu saja, namun secara keseluruhan.

"Ini bukan untuk agama tertentu saja. Ini untuk semua agama yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ini masalah yang krusial, sensitif namun terabaikan," ucap Achmad.

Legislator Riau I itu menuturkan, Indonesia berlandaskan Pancasila dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya ini menjadi konsen untuk segera diselesaikan.

"Jangan sampai kita sibuk dengan urusan yang hanya berkutat pada tingkat elit saja Sementara keamanan dan kebebasan masyarakat di bawah tidak diperhatikan," tuturnya.

Baca juga : Yuk, Sama-sama Jadi Agen Promosi Protokol Kesehatan

Lebih lanjut, Achmad mengingatkan, peran ulama dalam kemerdekaan Indonesia sudah tidak perlu diragukan lagi. Begitu juga dengan tokoh-tokoh agama lain yang turut mengambil peran.

Oleh sebab itu sudah seharusnya tokoh agama mendapat perlakuan yang lebih adil dengan adanya undang-undang tersebut.

"Sejarah sudah membuktikan banhwa ulama dan tokoh agama lainnya memiliki leran yang sangat penting dalam kemerdekaan dan kemajuan kehidupan berbangsa dan bertanah air," tandas Achmad. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.