Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gerak Cepat, Waskita Karya Salurkan Ribuan Bantuan Untuk Korban Gempa NTT
- Juventus Menang Tipis di Pekan Pertama Serie A 2026/27
- Ibrahima Konate Ingin Buktikan Diri Di Real Madrid
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Masalah AstraZeneca Batch CTMAV457 Tak Boleh Ganggu Vaksinasi
Minggu, 16 Mei 2021 16:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena menilai, prosedur yang diambil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam merespons kasus meninggalnya penerima vaksin AstraZeneca, sudah tepat. Yakni menghentikan sementara distribusi dan penggunaan vaksin AstraZeneca batch CTMAV457.
Politisi Partai Golkar ini belum bisa berkomentar banyak, karena ia mengaku masih harus menunggu hasil investigasi dan pengujian vaksin tersebut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "BPOM lagi teliti soal ini lebih lanjut," kata Melki, ketika dikonfirmasi RM.id, Minggu (16/5).
Baca juga : Vaksin AstraZeneca Nambah Lagi 1.389.600 Dosis
Ia berharap, vaksinasi tidak berhenti karena kasus ini. Sebagaimana disampaikan Kemenkes, hanya vaksin AstraZeneca batch CTMAV457 yang dihentikan sementara penggunaannya.
"Khusus batch yang bermasalah yang dicek. Kalau batch lain tetap, dilanjutkan. Sesuai keterangan Kemenkes," sambungnya.
Baca juga : LBM PBNU: Vaksin AstraZeneca Halal Dan Suci, Dapat Digunakan Untuk Vaksinasi
Ia menilai, prosedur yang dijalankan Kemenkes saat merespons Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) sudah tepat. Selain itu, Kemenkes maupun BPOM harus bertanggung jawab penuh memastikan keamanan mutu dan khasiat vaksin sebelum edar. "Cek kembali kalau ada soal di lapangan," pungkasnya. [SAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya