Dark/Light Mode

Genjot UMKM Naik Kelas

LaNyalla Usul Pemberdayaan Usaha Lintas Kementerian

Selasa, 18 Mei 2021 18:56 WIB
AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (Foto: Ist)
AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengusulkan adanya pemberdayaan usaha mikro lintas kementerian agar UMKM dapat naik kelas. Ini mengingat UMKM merupakan penopang perekonomian nasional dengan jumlah yang tidak sedikit.

"Namun pelaku usaha mikro kerap menghadapi kesulitan klasik, berkisar pada kualitas yang kurang kompetitif di pasar, modal, dan jaringan yang terbatas serta minimnya pembinaan dari pemerintah. Hal itu menjadi kendala yang besar selama ini dan belum ada penanganan yang signifikan," kata Ketua DPD Nyalla lewat keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca juga : Gus AMI Ajak Masyarakat Perkuat Persaudaraan Antar Umat Beragama

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, usaha mikro mendominasi struktur UMKM dengan persentasi 99 persen dari 64 juta pelaku. Jika tak mendapat penanganan serius, Senator asal Jawa Timur itu, dikhawatirkan pertumbuhan perekonomian nasional ikut terhambat.

Menurut dia, pelaku usaha mikro dan mikro kecil adalah usaha yang dilakukan dengan dorongan mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan pokok dan belum menjadi wirausaha. "Pada prinsipnya pelaku usaha ini adalah pedagang atau usaha dagang dengan modal yang sangat kecil pada sektor informal," ujar Ketua DPD LaNyalla.

Baca juga : PUPR Mulai Lakukan Pendataan Rumah Bagi Korban Bencana

Dijelaskannya, jika dikaitkan dengan pemulihan ekonomi pada sektor UKM, bidang ekspor, serta peningkatan produksi dalam negeri, pelaku usaha mikro memang belum memberikan pengaruh. "Tentu ini menjadi PR bagi pemerintah. Sebab jika dibiarkan ini dapat menjadi bom waktu dan menjadi ambruknya ekonomi nasional," kata Ketua DPD LaNyalla.

Ia menilai diperlukan langkah konkret dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini. "Pemberdayaan ekonomi mikro kecil dapat dikerjasamakan dengan semua lintas kementerian bersama Kementerian Koperasi dengan membuka kolaborasi dan penguatan tentu peningkatan dan produktivitas usaha kecil mikro dapat berkembang," kata Ketua DPD LaNyalla.

Baca juga : Kapok Kebobolan, Bandara Ahmad Yani Perketat Pemeriksaan Kesehatan Penumpang

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, pelaku usaha ini dijabarkan hanya memiliki aset atau kekayaan bersih hingga Rp50 juta, tidak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha. Dengan omzet penjualan tahunan hingga Rp 300 juta.

Lebih lanjut, usaha mikro diklasifikasikan menjadi dua. Pertama, usaha mikro yang sifatnya untuk mencari nafkah semata. Jenis tersebut dikenal luas sebagai sektor informal seperti pedagang kaki lima. Kedua, usaha mikro yang sudah cukup berkembang dan memiliki sifat kewirausahaan. [EFI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.