Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Keluarga penerima manfaat bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19, Rumiah, bersaksi dalam kasus sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bansos di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/4) malam.
Saksi mengucapkan rasa terima kasih atas penerimaan bansos tersebut. "Bagi saya yang menerima bansos, sangat berterima kasih atas bantuan itu," kata Rumiah yang bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke, penyuap eks menteri sosial Juliari Batubara ini.
Rumiah, yang merupakan warga Kelurahan Duku Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara ini mengungkapkan, lebih memilih penerimaan bansos dalam bentuk paket sembako, dibandingkan dalam bentuk tunai.
"Jadi bagi saya, mendingan bansos (paket sembako) karena semuanya ada, entah ada mie, entah beras itu sangat membantu," tuturnya.
Baca juga : Berdayakan Perangkat Desa, Bantu Lansia Daftar Vaksinasi
Pernyataan senada juga disampaikan oleh saksi lainnya yakni, Lusia Rahmawati. Warga Keluruhan Duku Selatan, Koja, Jakarta Utara. Lusia juga menyebut, bansos berupa paket sembako sangat bermanfaat bagi warga terdampak Covid-19.
"Lebih bermanfaat sembako pak, karena saya kan menerima juga ya bantuan yang dari Kemensos dan dari pos itu, kadang kalau saya habis terima yang bantuannya uang, besok langsung dihabiskan beli anak jajan, beli kuota gitu. Jadi kalau yang berupa sembako kan ya bisa memasak beras, memasak ala kadarnya beras gitu," tutur Lusia.
Sementara itu, saksi lainnya, Direktur PT. Hamonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin mengungkapkan kesaktian terdakwa Harry Van Sidabukke. Selain Harry, Matheus Joko disebut juga punya kesaktian sebanding.
Rajif mengatakan, anak buahnya sempat mengeluh kesulitan untuk mendapat tanda tangan dari Matheus Joko yang saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca juga : Saksi Ungkap Kesaktian Matheus Joko Tangani Proyek Bansos Kemensos
Namun, tanda tangan itu akan dengan mudahnya didapat saat terdakwa Harry Van Sidabukke yang memintanya.
"Pernah tidak stafnya saksi bernama Siska mengeluh tidak pernah mendapat tanda tangan Pak Joko, kecuali Harry yang meminta?" tanya terdakwa Harry Van Sidabukke.
Dia mengakui, tanda tangan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) itu sulit didapatkan. Tetapi jika Harry Van yang meminta tanda tangan ke Matheus Joko Santoso tidak sulit. "Pernah, saya lupa pastinya. Kayaknya lebih dari satu kali," ucap Rajif.
Lalu dia kembali menegaskan, tanda tangan surat pengadaan bansos di Kemensos sangat mudah didapatkan, jika Harry yang memintanya langsung ke Matheus Joko Santoso. "Jadi betul harus saya ya yang mintakan?," telisik Harry. "Iya betul," tandas Rajif.
Baca juga : Kerek Kemandirian Masyarakat, Kemensos Perkuat Program Pemberdayaan Sosial
Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan total Rp 3,2 miliar.
Suap tersebut diduga untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tahun anggaran 2020. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya