Dark/Light Mode

Bamsoet Tegaskan Komitmen MPR Wujudkan PPHN

Jumat, 28 Mei 2021 23:02 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam masa jabatan MPR periode 2019-2024. Bila MPR sudah memutuskan soal PPHN, maka presiden dan wakil presiden serta kepala daerah yang terpilih pada Pemilu 2024 akan mengacu pada visi misi negara ini.

“Saya memiliki komitmen bahwa hadirnya kembali PPHN ini adalah sebuah keniscayaan yang harus kita wujudkan dalam periode saya bersama-sama pimpinan MPR lainnya dari perwakilan partai politik dan DPD,” tegas Bamsoet, sapaan akrab Bambang, dalam peluncuran buku “Cegah Negara Tanpa Arah, Restorasi Haluan Negara dalam Paradigma Pancasila, Reposisi Haluan Negara Sebagai Wadah Aspirasi Rakyat” di Media Center MPR/DPR, Lobi Nusantara III, Senayan, Jakarta, Jumat (28/5).

Bamsoet menegaskan, PPHN adalah “pekerjaan rumah” dua masa jabatan MPR (MPR periode 2009-2014 dan MPR periode 2014-2019) yang belum terselesaikan. Maka, di periode ini dia bertekad untuk menyelesaikannya.

“Mungkin pada MPR dua periode lalu, Pimpinan MPR belum lengkap karena tidak semua partai politik terwakili sebagai pimpinan MPR. Tetapi sekarang, semua partai politik dan DPD sudah terwakili dalam Pimpinan MPR sehingga komunikasi politik yang kami lakukan jauh lebih lancar,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Bamsoet, menjadi tugas MPR untuk meyakinkan partai politik dan pemerintah bahwa penting bagi bangsa Indonesia mempunyai pegangan agar mencegah negara tanpa arah. Untuk itulah Bamsoet meluncurkan buku “Cegah Negara Tanpa Arah”.

“Kalau nanti kita sudah memutuskan PPHN maka presiden dan kepala daerah yang akan memimpin pasca 2024 harus mengacu pada visi misi negara ini,” katanya.

Bamsoet memastikan, amandemen UUD NRI Tahun 1945 terkait dengan restorasi haluan negara ini tidak akan membuka kotak pandora dan menimbulkan perdebatan seperti isu perubahan periodesasi masa jabatan presiden, perubahan pemilihan presiden, MPR kembali menjadi lembaga tertinggi. Amandemen UUD NRI Tahun 1945 hanya pada pasal 3 saja.

“Hanya ada penambahan satu ayat pada pasal 3 UUD NRI Tahun 1945, dengan memasukkan kewenangan MPR untuk menyusun dan membuat PPHN. Dan, satu ayat pada pasal 23 UUD NRI Tahun 1945, dengan memasukkan kewenangan DPR untuk menolak RAPBN jika tidak sesuai dengan PPHN,” jelasnya.

Amandemen terbatas UUD NRI Tahun 1945, lanjut Bamsoet, tidak akan melebar. Sebab, ketentuan pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 sudah mengatur secara ketat tentang tata cara perubahan UUD yaitu harus mengusulkan pasal yang akan diubah, ayat yang akan ditambah.

“Usulan perubahan pasal dan penambahan ayat itu sudah ada dalam usulan awal yang didukung sepertiga anggota MPR. Jadi perdebatannya hanya di situ. Jika usulan disetujui maka tidak ada pembahasan lain dan tidak akan melebar kemana-mana. Hanya penambahan dua ayat di dua pasal tadi,” terang Bamsoet.

Bamsoet menambahkan, isi PPHN akan menggambarkan tentang dinamika jaman serta megatrend dunia, termasuk kemajuan teknologi, geopolitik, ekonomi dan lainnya. MPR akan menyusun PPHN dengan melibatkan semua stakeholder, seperti partai politik, pemerintah, akademisi, praktisi.

“PPHN ini akan menjadi hukum negara dan bintang pengarah bagi kepemimpinan yang akan datang. PPHN ini berlaku mulai tahun 2024. Visi misi presiden dan kepala daerah pada Pemilu Serentak 2024 akan mengacu pada PPHN,” ujarnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.