Dark/Light Mode

Kak Seto Tegaskan Tak Pernah Komentari Isu BPA Dalam Galon Guna Ulang

Rabu, 14 April 2021 20:27 WIB
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto (Foto: Istimewa)
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto menegaskan, masalah yang menyangkut makanan dan minuman yang membahayakan kesehatan merupakan ranahnya Badan Pengawas Makanan dan Minuman (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). BPOM dan Kemenkes lah yang memiliki kewenangan menetapkan makanan dan minuman diperbolehkan atau tidak beredar di pasaran. 

Penegasan ini disampaikan Kak Seto untuk mengklarifikasi pemberitaan yang mencatut namanya dan mengait-ngaitkannya dengan isu bahaya Bisfenol A (BPA) dalam air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang. “Saya tidak ada hubungannya sama sekali dengan hal itu. Karena memang bukan bidang saya. Bidang saya itu kan yang terkait dengan perlindungan anak,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (14/4). 

Baca juga : Layanan Perpanjang SIM Polda Metro, Hari Ini Hanya Sampai Pukul 12 Siang

Pemerhati ini anak ini mengakui memang pernah dimintai tanggapan oleh seseorang mengenai BPA AMDK galon guna ulang yang disebutkan bisa membahayakan kesehatan bayi, dan calon bayi, dari ibu hamil. Waktu itu, dirinya hanya mengatakan peduli perlindungan anak. 

“Kalau ada masalah yang menyangkut makanan-minuman diperdebatkan, saya bilang itu harus ditanyakan langsung ke BPOM atau Kementerian Kesehatan yang tepat untuk mengklarifikasi. Itu saja. Jadi, saya sama sekali tidak mengatakan sesuatu terkait BPA yang ada di galon guna ulang itu,” tuturnya.

Baca juga : Bamsoet: Tak Ada Pelanggaran HAM Dalam Pembangunan Mandalika

Kak Seto mengatakan, dirinya tidak mengerti sama sekali mengenai permasalahan terkait BPA galon guna ulang. Menurutnya, yang berwenang bicara itu adalah BPOM. Makanya, dia heran kenapa dirinya dibawa-bawa masalah itu. 

“Saya curiga ini ada persaingan dagang dan coba-coba melibatkan saya. Saya tidak mau. Saya hanya peduli pada perlindungan anak. Dalam hal ini, saya anggap pencatutan saja. Itu hanya memanfaatkan nama saya,” ucapnya. 

Baca juga : Komisi IX DPR Dukung Kebijakan BPOM Soal Keamanan Galon Guna Ulang

Terkait isu bahaya BPA pada kemasan galon AMDK, BPOM sebenarnya sudah memberikan pernyataan resminya. Hal itu dilakukan untuk memastikan kepada masyarakat bahwa air minum dalam kemasan galon guna ulang yang beredar hingga kini aman untuk dikonsumsi.

Berdasarkan hasil pengawasan BPOM terhadap kemasan galon AMDK yang terbuat dari Polikarbonat (PC) selama lima tahun terakhir, menunjukkan bahwa migrasi BPA di bawah 0.01 bpj (10 mikrogram/kg) atau masih dalam batas aman. Untuk memastikan paparan BPA pada tingkat aman, BPOM telah menetapkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Peraturan ini mengatur persyaratan keamanan kemasan pangan termasuk batas maksimal migrasi BPA maksimal 0,6 bpj (600 mikrogram/kg) dari kemasan PC. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.