Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Demokrat: Harusnya Pemerintah Perbaiki Pendidikan, Bukan Memajaki

Sabtu, 12 Juni 2021 16:26 WIB
Anggota Komisi X DPR Debby Kurniawan (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi X DPR Debby Kurniawan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penolakan terhadap rencana pemerintah memajaki sekolah melalui revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) terus mengalir. Salah satunya dari Anggota Komisi X DPR Debby Kurniawan.

“Seharusnya pemerintah berhati-hati menerapkan pajak PPN bagi jasa pendidikan,” ujar Anggota Fraksi Demokrat itu, Sabtu (12/6).

Menurut Debby, pendidikan adalah satu layanan dasar bagi masyarakat. Di tengah pandemi ini, harusnya pemerintah memperbaiki sistem pendidikan nasional. Bukan malam mau memungut pajak dari layanan ini.

“Sistem pembelajaran di masa pandemi saja masih diperdebatkan. Malah pemerintah mau kenakan pajak jasa pendidikan. Harus pemerintah memperhatikan bagaimana masyarakat bisa merasakan layanan pendidikan yang nyaman dan menyenangkan saat pandemi,” ungkapnya.

Pada draf RUU KUP, lanjutnya, pemerintah menerapkan skema multitarif pada jasa pendidikan. Untuk sekolah menengah ke atas akan dikenakan PPN lebih mahal. Sedangkan untuk sekolah menengah ke bawah akan dikenakan tarif lebih rendah.

Debby mendengar, skema ini digunakan dengan alasan keadilan. “Kalau alasannya untuk keadilan, sebaiknya sekolah untuk masyarakat bawah tidak dikenakan PPN,” imbuhnya.

Debby menjelaskan, di masa pandemi ini, satuan pendidikan dari jenjang sekolah dasar hingga pendidikan tinggi tengah fokus dalam peningkatan sumber daya manusia (SDM). Maka, penerapan PPN bagi jasa pendidikan kurang tepat.

Debby khawatir, penarikan pajak tersebut berimplikasi pada masalah pendidikan. “Masyarakat, khususnya keluarga menengah ke bawah dan tidak mampu, pasti terbebani biaya sekolah yang naik. Jadi, pengawasan skema multitarif ini harus benar-benar diawasi,” tegasnya.

“Sekali lagi, pemberlakuan pajak sekolah ini harus lebih hati-hati. Jangan sampai malah kemudian menimbulkan angka putus sekolah, penurunan kualitas pendidikan atau masalah pendidikan lainnya,” tutupnya. [KW]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.