Dark/Light Mode

Stimulus Diskon Setrum Disetop

DPD Minta PLN Hapus Sanksi Tunggakan Listrik

Rabu, 23 Juni 2021 07:05 WIB
Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Istimewa)
Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyoroti keputusan pemerintah menghentikan stimulus listrik pada Juli mendatang. Keputusan ini akan memberatkan kondisi perekonomian masyarakat kecil.

Karena itu, Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberi keringanan terhadap masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Seperti, hapus sanksi tunggakan listrik.

“Kami mendorong adanya kebijakan PLN soal keringanan sanksi untuk masyarakat kelas bawah, di antaranya terkait tunggakan. Saat ini, perekonomian masyarakat terdampak situasi pandemi, dan kondisi mereka belum pulih,” ujar LaNyalla melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Baca juga : Sambut PON XX Di Papua, PLN Siap Jaga Keandalan Listrik

Diketahui, pemerintah tidak lagi memberi stimulus diskon listrik pada kuartal III-2021. Karenanya, bantuan kepada pelanggan 450 VA dan pelanggan 900 VA subsidi untuk masyarakat menengah ke bawah terhenti.

Pada kuartal I-2021, stimulus diskon tarif listrik diberikan sebesar 100 persen untuk pelanggan 450 VA dan 50 persen untuk pelanggan 900 VA subsidi. Besaran diskon dipangkas pada kuartal II-2021, bagi pelanggan 450 VA menjadi sebesar 50 persen dan pelanggan 900 VA menjadi 25 persen.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017, pelanggan yang menunggak pembayaran selama 30 hari, akan mengalami pemutusan aliran listrik secara sementara. Jika dalam 60 hari tidak dibayar, PLN berhak melakukan pembongkaran instalasi sambungan listrik.

Baca juga : Holding Panas Bumi Tunggu Restu Srimul

Melanjutkan keterangannya, LaNyalla mengatakan, penghentian stimulus listrik akan semakin memberatkan masyarakat kecil. Namun, dia juga menyadari beban pemerintah akan semakin tinggi jika kebijakan subsidi itu terus dijalankan.

Karenanya, Senator dari Jawa Timur (Jatim) ini meminta PLN memberi keringanan bagi pelaku usaha yang kesulitan membayar tagihan listrik. Sebab, beberapa sektor usaha terkena imbas cukup besar oleh pandemi Covid-19.

“Jika ada tunggakan, jangan langsung diputus. PLN mengetahui background para pelanggan yang mengalami tunggakan, dan membantu mencari solusi. Misalnya, tunggakan bisa dicicil melalui kesepakatan kedua belah pihak,” harap mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim ini.

Baca juga : Komisi Kesehatan DPR Minta Kemenkes Bayarkan Tunggakan Nakes

Mantan Ketua Umum PSSI ini menambahkan, kondisi pan­demi tak bisa disamakan dengan keadaan biasa. Tunggakan-tunggakan listrik yang terjadi patut diduga lantaran pelanggan mengalami masalah perekonomian.

“Masyarakat berpenghasilan rendah akan semakin sulit, bila PLN melakukan pemutusan listrik. Nantinya, mereka juga akan dikenakan biaya lagi untuk pemasangan listrik baru. Kondisi ini akan sangat memberatkan, khususnya masyarakat yang pendapatannya mengandalkan pemasukan harian,” tandasnya. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.