Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Lebih Banyak yang Nolak Daripada yang Nerima
Usulan Fadli Soal Pansus Kecurangan Pemilu Enggak Laku
Senin, 29 April 2019 00:11 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Keinginan Wakil Ketua DPR Fadli Zon membentuk Panitia Khusus (Pansus) mengenai Kecurangan Pemilu di DPR enggak laku. Lebih banyak fraksi yang menolak daripada yang menerima usulan dari pentolan Partai Gerindra itu.
Keinginan Fadli membuat Pansus Kecurangan Pemilu dilontarkan Rabu, pekan lalu. Fadli beralasan, banyak temuan kecurangan dalam Pemilu 2019 yang cukup masif, terstruktur, dan brutal.
"Saya akan mengusulkan, meski ini akhir periode. Kalau misalnya teman-teman itu menyetujui, akan bagus untuk evaluasi ke depan. Karena kecurangan ini cukup masif, terstruktur, dan brutal. Mulai pra pelaksanaan, pelaksanaan dan pasca-pelaksanaan," kata Fadli, waktu itu.
Dukungan ke Fadli baru datang dari dua orang, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Hidayat menyatakan, pembentukan Pansus di DPR merupakan salah satu cara untuk menghadirkan Pemilu yang sah.
Baca juga : Ada Yang Rindu Serangan Fajar
Fahri Hamzah bicara mengenai pembentukan Pansus ini sebenarnya satu hari sebelum Fadli. Saat itu, dia bilang, dari pada membentuk Tim Pencari Fakta (TPF), mending membuat Pansus di DPR. Intinya sama dengan yang disampaikan Fadli. Namun, saat itu belum banyak ditanggapi. Usulan Pansus ini baru ramai setelah Fadli yang bersuara.
Untuk yang menolak, datang lebih banyak. Golkar, PPP, dan Nasdem, yang merupakan fraksi pendukung Pemerintah, kompak menolak usulan Fadli. Bahkan, ada anggota Fraksi PAN, yang merupakan bagian dari oposisi, juga menolak usulan Fadli.
"Daripada membicarakan hal tersebut (membentuk Pansus), lebih baik kita menyelesaikan sisa-sisa Rancangan Undang-Undang yang masih banyak. Daripada bikin Pansus soal kecurangan Pemilu yang sudah ada yang menangani," ujar anggota Fraksi Partai Golkar Tubagus Ace Hasan Syadzily.
Mantan aktivis Ciputat ini menekankan, mekanisme penanganan kecurangan diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Sudah ada lembaga yang berwenang menangani pelanggaran, baik yang bersifat administratif maupun tindak pidana Pemilu. Oleh karena itu, Pansus untut mengusut kecurangan Pemilu tidak diperlukan.
Baca juga : Besok, Bakal Ada Info Terkini Soal Kasus Mafia Bola
Ace justru khawatir keinginan Fadli ini malah akan mengintervensi pelaksanaan Pemilu yang dilakukan KPU. "Kalau saya melihatnya, apa yang dilakukan seorang Fadli Zon ini, kan dia ingin menyeret-nyeret supaya KPU mendapat tekanan politik dan intervensi politik," ujarnya.
Dari PPP, yang bicara mengenai ini adalah Wasekjen Achmad Baidowi. Anggota Komisi II DPR ini justru merasa lucu dengan wacana yang dilontarkan Fadlim "Hasil Pemilu saja belum diketahui, kok sudah mau membentuk Pansus. Katanya sudah menang, kok masih mau bikin Pansus kecurangan?" ucapnya. Sebelumnya, Prabowo Subianto, capres nomor urut 02 yang didukung Fadli memang sudah mendeklarasikan kemenangan.
Fraksi Nasdem dengan tegas menolak wacana pembentukan itu. Nasdem menganggap, pembentuk Pansus terlalu prematur. "Hasil Pemilu saja belum ada, masak bikin Pansus. Ini sangat prematurlah, gagasan seperti ini," ujar anggota Fraksi Nasdem Johnny G Plate.
Sampai saat ini, proses Pemilu belum rampung. Sekarang baru masuk tahapan penghitungan suara. Kemudian, pada 22 Mei akan dilakukan tahapan penetapan pemenang.
Baca juga : Pro Kontra Tak Halangi DPR, Pembahasan RUU P-KS Jalan Terus
Kalaupun ada kecurangan, kata Johnny, semua pihak yang merasa dirugikan bisa membuat laporan pada Bawaslu, yang merupakan lembaga pengawas yang sah. Bukan dengan membentuk Pansus di parlemen. Johnny yakin, jika laporan yang disampaikan berdasar bukti kuat, Bawaslu akan menindaklanjuti dengan baik.
Dari PAN, yang bicara penolakan ini adalah Wakil Ketua Umum Bara Hasibuan. Menurut Bara, Pansus bukan saluran yang telat untuk mempersoalkan pelaksanaan Pemilu 2019. "Sama sekali tidak ada relevansinya," tegasnya.
Bara juga tidak melihat ada kecurangan yang masif dalam penyelenggaraan Pemilu kali ini. "Seperti yang dikatakan Prof Mahfud, tidak ada kecurangan yang masif, terstruktur, dan bersifat nasional. Jadi tidak ada relevansinya," imbuhnya.
Selain itu, pembentukan Pansus juga dianggap keluar dari jalur yang sudah disediakan Undang-Undang terkait dengan penyelenggaran Pemilu. "Di Undang-Undang Pemilu kan kalau ada indikasi kecurangan, kita harus membawa kasus ke Mahkamah Konstitusi." [KAL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya