Dark/Light Mode

Pro Kontra Tak Halangi DPR, Pembahasan RUU P-KS Jalan Terus 

Minggu, 28 April 2019 23:11 WIB
Anggota Komisi VIII DPR Deding Ishak (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi VIII DPR Deding Ishak (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Meski menuai pro dan kontra, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) jalan terus. Panitia Kerja (Panja) RUU P-KS akan kembali membahas dan sejumlah poin krusial dalam RUU tersebut, dua pekan mendatang. 

Saat ini, DPR sedang menjalani masa reses terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2019. DPR akan kembali ngantor di Senayan dan menjalani masa persidangan, dua pekan lagi. Begitu masuk persidangan, pembahasan RUU akan langsung dikebut. DPR akan berusaha menyelesaikan RUU ini sebelum masa kerja periode ini berakhir. 

"Masa kerja anggota Dewan periode 2014-2019 tersisa sekitar 6 bulan. Waktu yang ada ini akan kami manfaatkan untuk menyelesaikan sejumlah RUU, termasuk RUU P-KS yang banyak menuai pro dan kontra di tengah masyarakat," ujar Anggota Komisi VIII DPR Deding Ishak.

Baca juga : Pemerintah Realisasikan Penambahan 10 Ribu Jemaah Haji Tahun Ini Juga

Selama ini, pembahasan RUU P-KS memang tidak mulus. Banyak pihak yang mendukung, banyak juga yang menolak. Yang mendukung menganggap, RUU ini penting untuk melindungi korban kekerasan seksual. Sedangkan yang menolak menganggap, RUU ini bakal melegalkan perzinahan dan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).

Deding menegaskan, penolakan terhadap RUU ini muncul karena banyak hoaks yang menyebar di masyarakat. Kondisi ini, sedikit banyak menganggu konsentrasi DPR dalam membahas RUU itu.

"Dengan banyaknya hoaks dan fitnah yang ada seputar RUU ini, semua langkah DPR seperti serba salah. Tahun lalu, RUU ini dianggap lambat dan dipertanyakan. Namun, saat kami melanjutkan membahasan, DPR dituding akan mengesahahkan RUU yang pro-zina dan pro-LGBT," keluh politisi senior Partai Golkar ini.

Baca juga : Pembahasan RUU Daerah Kepulauan Masuk Tahap Akhir

Kini, Komisi VIII tidak akan goyang lagi. Setelah reses nanti, Komisi VIII akan tancap gas untuk membahas pasal-pasal krusial yang ada dalam RUU tersebut. Dalam membahas pasal-pasal, Deding memastikan, Panja RUU P-KS membuka diri tehadap berbagai masukan dan sumbangsih pikiran dari berbagai pihak. Semua dilakukan agar tidak ada lagi pihak yang menyebarkan hoaks yang tidak-tidak atas RUU itu. Agar niat baik DPR dalam menghadirkan RUU untuk melindingi kaum perempuan tidak diplintir aneh-aneh.

Deding melihat, maraknya hoaks yang tersebar, terutama di dunia maya, disebabkan kurangnya edukasi terhadap masyarakat. Untuk menangkalnya, DPR akan membuka diri dan siap mendiskusikan berbagai poin krusial terkait RUU tersebut. 

"Panja juga akan melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap Undang-Undang lain yang sudah ada, maupun dalam pembahasan. Mudah-mudahan RUU ini dapat dirampungkan sebelum masa kerja anggota DPR periode 2014-2019 berakhir," imbuhnya. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.