Dark/Light Mode

UU Haji Baru, Ahli Waris Bisa Langsung Gantikan Jemaah Yang Meninggal

Minggu, 28 April 2019 21:42 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Undang-Undang (UU) Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang baru memberikan kepastian kepada ahli waris calon jemaah haji yang meninggal. Melalui UU ini, ahli waris yang akan menggantikan berangkat ke Tanah Suci tidak perlu mengantre dari awal. Dia bisa langsung masuk antrean yang ditinggalkan jemaah haji yang meninggal.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily. Dia menjelaskan, saat mendaftar, calon jemaah juga menuliskan ahli warisnya. Ahli waris yang didaftarkan mendapatkan hak berangkat ke Tanah Suci ketika calon jemaah tadi meninggal dunia.

“Mereka (ahli waris) akan diberangkatkan sesuai dengan tahun keberangkatan jemaah haji yang meninggal dunia. Itu secara tegas (tertulis), ada di situ (UU PIHU)," jelas politisi muda Partai Golkar ini. 

Baca juga : Sandi Sakit Lambung dan Radang Tenggorokan

UU PIHU itu sudah disahkan DPR dalam Sidang Paripurna akhir Maret lalu. Saat ini, UU tersebut tengah berada dalam proses penomoran di Sekretariat Negara (Setneg). 

Ace berharap, proses penomoran itu bisa berjalan dengan cepat. Selanjutnya, Pemerintah harus cepat juga dalam membuat Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknis dalam pelaksanaan UU itu. Agar penyelenggaraan haji tahun ini bisa berjalan lebih baik.

Selain masalah ahli waris tadi, UU PIHU juga mengatur mengenai jemaah lansia, jemaah penyandang disabilitas, kelompok bimbingan masyarakat, dan juga penyelenggaraan ibadah umrah. Semuanya sudah diatur dengan rinci dan tegas.

Baca juga : KPU Bakal Beri Santunan Petugas KPPS Yang Sakit dan Meninggal

"Soal skala prioritas bagi usia lansia, itu di atas 65 tahun. Kemudian soal jemaah disabilitas, negara wajib memberikan fasilitas bagi mereka. Dalam Undang-Undang sebelumnya, soal disabilitas tidak diatur,” ujar Ace.

Mengenai umrah, dia menegaskan, perlu cepat diatur dan dikeluarkan PP-nya Sebab, selama ini, penyelenggaraan umrah tidak memiliki payung hukum. Alhasil, banyak travel abal-abal yang melakukan penipuan ke jemaah.

Untuk partisipasi masyarakat melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) memang tidak bisa cepat. “Aturan peralihan berlaku dua tahun setelah Undang-Undang tersebut diundangkan," terangnya. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.