Dark/Light Mode

PPKM Darurat Diperpanjang

Ketua DPD Sarankan Pemerintah Antisipasi Lonjakan Pengangguran

Kamis, 22 Juli 2021 06:50 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: @LaNyallaMM1)
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: @LaNyallaMM1)

 Sebelumnya 
Dampak tersebut, menurut dia, turut dirasakan karyawan bioskop dan pekerja di bidang ekonomi pariwisata dan kreatif. Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) memaparkan, 10.175 orang karyawan terdampak kebijakan penutupan bioskop.

Para pengusaha yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) juga meminta atensi dari pemerintah lantaran terdampak PPKM Darurat.

“Banyak juga teman-teman dari kalangan buruh yang terpaksa dirumahkan akibat PPKM Darurat. Bila diperpanjang, akan lebih banyak buruh yang kehilangan pekerjaan. Khususnya di sektor nonesensial dan kritikal,” terang LaNyalla.

Baca juga : PPKM Diperpanjang, Persib Lanjutkan Latihan Mandiri

LaNyalla berharap, pemerintah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat. Selain itu, keputusan yang diambil selanjutnya dikomunikasikan secara baik, agar tidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

“DPD akan memberi dukungan. Kami yakin, keputusan pemerintah sudah melalui pertimbangan dan kajian yang matang,” tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang PPKM Darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli guna menekan lonjakan kasus virus Corona. Pemerintah menerbitkan dua aturan baru sebagai dasar hukum penerapan kebijakan itu.

Baca juga : PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Permintaan Bos Kadin

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Tito Karnavian Nomor 22 Tahun 2021 mengatur perpanjangan PPKM Darurat untuk wilayah di Jawa dan Bali. PPKM Darurat Jawa-Bali kini disebut sebagai PPKM Level 4.

Kemudian Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 mengatur perpanjangan PPKM Mikro untuk wilayah di 27 provinsi lainnya.

Tak ada perubahan pada ketentuan PPKM Darurat dan PPKM Mikro pada dua instruksi baru tersebut. Pemerintah masih menerapkan pembatasan-pembatasan yang tertuang dalam Inmendagri nomor 15 hingga 21. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.