Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Bamsoet Ngobras Bareng Ketua Imarindo
Jangan Ada Musisi Hidup Susah Di Hari Tua Karena Royalti Sulit
Minggu, 1 Agustus 2021 17:32 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo berharap, tidak ada lagi musisi atau seniman yang susah hidupnya di hari tua karena susah mendapatkan royalti atas karya seni yang dihasilkan. Makanya, dia mendorong agar hak royalti diberikan kepada setiap pencipta lagu atau musik yang karya digunakan dalam kegiatan komersial atau pelayanan publik.
Bamsoet, sapaan akrab Bambang, menerangkan, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021. “Dalam PP tersebut pemerintah memastikan para musisi mendapatkan hak royalti atas karya lagu atau musik yang digunakan dalam kegiatan komersial atau pada pelayanan publik," ujarnya, usai Ngobras (Ngobrol Santai) dengan Ketua Ikatan Manajer Artis Indonesia (Imarindo) Nanda Persada, di Jakarta, Minggu (1/8).
Baca juga : Wagub DKI: Pengelola Kremasi Jangan Cari Untung Di Tengah Pandemi
Ketua DPR ke-20 ini menuturkan, PP 56/2021 merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Melalui PP tersebut, dasar hukum pemungutan dan pembagian royalti menjadi lebih kuat. Termasuk ruang lingkup kegiatan yang wajib membayar royalti, mulai dari pertunjukan, pengumuman dan komunikasi ciptaan dengan tujuan komersial yang dilakukan secara analog ataupun digital.
"PP Nomor 56 tahun 2021 tidak hanya mengatur kewajiban royalti dari pertunjukan musik karya musisi saja. Tetapi, juga mengatur kewajiban royalti pada pemutaran rekaman lagu serta siaran rekaman pertunjukan musik melalui berbagai media, termasuk internet," papar Bamsoet.
Baca juga : Konser Virtual dan Drive In Pilihan Tepat di Kala Pandemi
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menilai, salah satu kendala pemberian royalti kepada para musisi adalah kurangnya data base lagu dan musik yang dijadikan acuan pemberian hak royalti. Sebab, belum semua pencipta lagu di Indonesia mau mendaftarkan hasil karyanya di Kementerian Hukum dan HAM.
"Para musisi juga harus bergabung dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai lembaga yang diberikan kewenangan menghimpun dan mendistribusikan royalti. Dan saya mengharapkan Imarindo di bawah kepemimpinan Nanda Persada melakukan gebrakan. Sehingga, para musisi bisa mudah mendapatkan hak royalti atas karya yang dihasilkan," pungkas Bamsoet. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya