Dark/Light Mode

Koordinasi Dengan Kementerian Keuangan

KPK Usut Suap Puluhan Miliar Pejabat Pajak

Rabu, 3 Maret 2021 06:05 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Humas KPK)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Humas KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan suap puluhan miliar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Diduga, melibatkan pejabat instansi itu.

Hal itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. “Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kami lakukan,” katanya.

Kasus ini, beber Alex, berkaitan dengan wajib pajak yang memberikan sejumlah uang suap. Supaya nilai kewajiban pajaknya menjadi rendah. “Prinsipnya begitu,” ujarnya.

Baca juga : Dirilis Iconomics, Ini Layanan Keuangan Digital Pilihan Milenial

Modus ini sudah sering terjadi dan pernah ditangani KPK. “Ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah, ada upahnya. Kan begitu,” kata Alex.

Ia melanjutkan, kasus yang kali ini ditangani KPK jumlah rasuahnya besar. “Puluhan miliar,” sebut Alex.

Untuk mengumpulkan bukti, penyidik lembaga antirasuah telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Alex menandaskan pengusutan kasus ini telah berkoordinasi dengan Ditjen Pajak dan Inspektorat Kementerian Keuangan. KPK akan mengusut kasus suapnya.

Baca juga : KPK Telusuri Pengaturan Jatah Paket Bansos Covid

Adapun pihak Kementerian Keuangan akan memeriksa ulang kewajiban pajak yang dipengaruhi rasuah. “Supaya ditentukan pajak yang benar berapa,” ujar Alex.

Jika terbukti ada kekurangan pajak, wajib pajak bakal dikenakan denda sebesar 200 persen.

Sebelumnya, KPK pernah menangani kasus suap yang melibatkan sejumlah pejabat Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) III Jakarta.

Baca juga : Sunat dengan Gun Stapler Kian Populer di Masyarakat

Alhasil, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Yul Dirga, mantan Kepala KPP PMA III Jakarta. Ia terbukti menerima suap dalam pengurusan restitusi atau kelebihan bayar pajak.

Majelis Hakim menyatakan, Yul Dirga menerima rasuah dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), Darwin Maspolim, dan Katherine Tan Foong Ching, Chief Financial Officer Wearnes Automotive Pte Ltd. Jumlahnya, 34.625 dolar Amerika (USD), setara Rp 490 juta dan Rp 25 juta.

PT WAE merupakan distributor resmi kendaraan premium Jaguar, Land Rover, dan Bentley. Darwin juga tercatat sebagai Direktur Utama PT Performance Auto Centre, dealer Mazda. Adapun Wearnes Automotive merupakan perusahaan Singapura induk PT WAE.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.