Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Minta BUMN Tertib Program Jamsostek, Langkah Erick Thohir Diapresiasi

Senin, 5 Juli 2021 11:34 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. (Foto: Ist)
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyambut baik langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang mendorong kepada seluruh jajarannya atas pentingnya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai BUMN.

Termasuk direksi dan komisaris atau dewan pengawas. Erick menyerukan hal itu melalui Surat Edaran yang ditetapkan pada tanggal 18 Juni 2021.

Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo menyambut baik langkah yang dilakukan Erick Thohir dalam melakukan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, hal ini sebagai bentuk dukungan atas akselerasi perusahaan-perusahaan BUMN melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang beberapa bulan lalu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga : BP Jamsostek Cilandak Tebar Vitamin Ke Pekerja Rentan

"Kami akan selalu siap berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga serta jajarannya untuk memastikan Inpres berjalan sesuai dengan harapan Presiden," tegas Anggoro dalam keterangan resminya, Senin (5/7).

Seperti diketahui, Inpres yang dimaksud memerintahkan seluruh kementerian, lembaga, hingga kepala daerah dan badan, termasuk Kejaksaan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjan untuk pekerja, badan usaha dan seluruh ekosistem yang ada di bawahnya termasuk pekerja nonaparatur sipil negara.

Dalam surat edaran yang ditujukan bagi direksi dan dewan pengawas atau komisaris BUMN tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir mengingatkan untuk mendaftarkan seluruh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas dan jajaran direksi serta pegawai BUMN, termasuk juga pimpinan dan seluruh pegawai pada anak perusahaan BUMN.

Berdasarkan keterangan dari Kementerian BUMN, terdapat 107 perusahaan BUMN yang beroperasi. Jumlah ini telah mengalami penyusutan dari sebelumnya karena dilakukannya konsolidasi, terutama di bidang farmasi dan asuransi untuk memperkuat sektor keuangan maupun sektor industri.

Baca juga : Mantan Menteri Portugal: Islam Bagian Dari Eropa Bukan Dari Luar

Anggoro menilai, Surat edaran Menteri BUMN ini menjadi dukungan kuat sekaligus bukti pelaksanaan Inpres ditanggapi serius oleh seluruh stakeholder.

"Kami berkomitmen untuk selalu mengedepankan perlindungan pekerja menyeluruh agar tercipta rasa aman dan tenang dalam bekerja untuk memastikan pekerja dan keluarganya mencapai kesejahteraan," katanya.

Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Jakarta Kelapa Gading Erfan Kurniawan menyambut baik dukungan dari Menteri BUMN terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai non ASN di lingkungan Kementerian BUMN, pegawai BUMN, termasuk juga pimpinan dan seluruh pegawai pada anak perusahaan BUMN. 

Menurut Erfan, dukungan kuat dari seluruh stakeholder merupakan bukti keseriusan akselerasi pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021.

Baca juga : Lindungi Peserta, BP Jamsostek Gambir Sebar Vitamin

"Harapannya dengan dukungan dari seluruh stakeholder ini mempercepat pelaksanaan Inpres dan membuka kesadaran badan usaha lainnya untuk mendaftarkan diri serta para pekerjanya menjadi peserta BP Jamsostek. Sehingga semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi program jaminan sosial," ucapnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.