Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Basarah: Pernyataan Amien Rais Berbasis Halusinasi Dan Niat Provokasi

Selasa, 7 September 2021 12:41 WIB
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah. (Foto: Ist)
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pernyataan Amien Rais dinilai semakin tidak menunjukkan kelasnya sebagai seorang politisi akademisi dan akademisi yang menjadi politisi karena pernyataan sering tidak berbasis data valid dan obyektif.

Penilaian itu dilontarkan Ahmad Basarah, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Selasa (7/9), saat diminta komentarnya menanggapi pernyataan Amien Rais tentang masa jabatan presiden tiga periode.

Basarah menilai, Amien sudah beberapa kali melontarkan pernyataan yang bersifat tuduhan berbasis halusinasi pribadinya sendiri. Sebagai seseorang mantan Ketua MPR yang menyandang gelar profesor di depan namanya, seharusnya Amien mengeluarkan pernyataan berbasis data dan teori yang bisa dinalar oleh publik secara sehat dan mencerahkan. Bukan yang menyesatkan dan memprovokasi publik.

"Sebagai seorang mantan Ketua MPR yang saat itu masih menjadi lembaga tertinggi negara, Amien Rais seyogyanya memberi pernyataan yang membimbing nalar publik agar tercerahkan bukan menyesatkan," ujar Ahmad Basarah yang juga dosen Universitas Islam Malang (Unisma) itu.

Baca juga : Usai Penikaman, Supermaket Selandia Baru Tidak Jual Gunting Dan Pisau

Wacana MPR melakukan amandemen UUD NRI 1945 sesungguhnya sudah muncul sejak dikeluarkannya Rekomendasi MPR masa bhakti 2009-2014 dan 201-2019 yang lalu serta ditindaklanjuti pembahasannya oleh MPR masa bhakti 2019-2024 saat ini.

"Pak Amien harusnya melakukan riset secara langsung apakah dalam dokumen usulan amandemen UUD tersebut ditemukan adanya naskah yang membahas apalagi mengusulkan perubahan masa jabatan presiden, jawabannya pasti tidak ada sama sekali," terang Ketua DPP PDI Perjungan itu.

Amien Rais, lanjut Basarah, seharusnya melakukan riset terhadap sikap-sikap resmi pimpinan partai politik, apakah ada yang setuju terhadap wacana mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode?

"Jawabannya juga tidak ada satupun pimpinan partai politik yang lewat pernyataan resmi mereka menyetujui hal itu," tegas Wakil Ketua Lazisnu PBNU tersebut.

Baca juga : Baru 60 Persen Warga Yang Patuhi Prokes

Sementara dari sisi sikap Presiden Jokowi, sudah berkali-kali dikatakannya bahwa Jokowi akan selalu taat konstitusi dan tidak ingin masa jabatan presiden diubah menjadi tiga periode.

"Bahkan Pak Jokowi mengatakan, orang yang mengusulkan wacana tersebut adalah orang yang ingin cari muka, ingin mencari muka, dan ingin menjerumuskan saya," jelas Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang ini.

Anggota parlemen dari daerah pemilihan Malang Raya ini juga menegaskan, tuduhan yang mengatakan bahwa ada kelompok PDI Perjuangan yang tidak resmi telah merencanakan perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode sejak 2019 lalu sebagai tuduhan yang merendahkan derajat intelektual Amien Rais sendiri.

"Mengapa demikian? Ya, karena seharusnya Amien Rais memahami bahwa PDI Perjuangan ini adalah partai resmi dan sah diakui negara serta AD ART PDI Perjuangan tidak mengenal adanya istilah PDI Perjuangan tidak resmi. Kami tidak punya dualisme dalam kepemimpinan PDI Perjuangan di semua tingkatan. PDI Perjuangan solid dan tegak lurus sepenuhnya pada kepemimpinan demokrasi terpimpin oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri," urai Anggota Komisi X DPR ini.

Baca juga : Bikin Dong, Kajian Soal Buzzer

Ketua Umumnya, lanjut Basarah, sudah sangat jelas dan tegas instruksinya kepada seluruh anggota MPR Fraksi PDI Perjuangan bahwa perjuangan amandemen UUD yang diperintahkan hanyalah amandemen terbatas UUD NRI 1945 yang menyangkut dikembalikannya wewenang MPR untuk menetapkan GBHN atau PPHN. Tidak menyentuh pasal-pasal lainnya termasuk pasal tentang masa jabatan presiden.

"Dengan demikian, pernyataan Amien Rais tentang skenario mengubah UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode adalah pernyataan halusinasi yang bertujuan untuk memprovokasi dan menyesatkan nalar publik," tutup Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR itu. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.