Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

HNW Kutuk Keras Lembaran Al-Quran Jadi Bungkus Petasan

Selasa, 14 September 2021 15:08 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Ist)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengutuk keras dipergunakannya lembaran-lembaran Al Quran jadi pembungkus petasan.

Hidayat sepakat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah yang menegaskan bahwa penggunaan lembaran Al Quran sebagai bungkus petasan sebagaimana kedapatan di Ciledug, Tangerang, merupakan perbuatan penistaan terhadap Al Quran, kitab sucinya umat Islam.

"Sehingga perlu diusut tuntas dan diberikan sanksi hukum yang tegas, agar tak berulang. Apalagi kasus ini sempat viral di medsos yang menandakan kasus seperti ini sudah jadi perhatian publik," kata Hidayat dalam keterangannya, Selasa (14/9).

Baca juga : Wapres : Sektor Pertanian Jadi Tulang Punggung Perekonomian 

Berulangnya kejadian penistaan terhadap simbil agama yang diakui di Indonesia membuktikan makin diperlukan instrumen hukum yang lex specialis yang bisa melindungi simbol agama yang ada di Indonesia. Agar bisa membuat jera siapapun yang akan kembali melakukan penistaan agama, tokoh agama maupun simbolnya.

"Usut tuntas agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam yang sangat menghormati Al Quran sebagai kitab suci, agar kesucian agama dan ajarannya tetap terjaga, sehingga ajaran agama dapat dijalankan untuk kebaikan kemanusiaan, dan harmoni kerukunan antar umat beragama juga selalu dapat dijalankan," tambahnya.

HNW mengatakan, instrumen hukum yang tersedia untuk saat ini belum menimbulkan efek jera kepada pelaku penistaan terhadap agama Islam dan simbolnya. Sehingga masih terus terjadi. Bahkan, ada tokoh Budha yang heran dengan terus terjadinya penistaan terhadap Islam baik simbol maupun tokohnya di Indonesia, negara Pancasila yang mayoritas warganya justru beragama Islam. 

Baca juga : Cukai Hasil Tembakau Naik, Petani Sulit Bertahan

"Kita tahu beberapa kali menjadi bahan lawakan atau candaan oleh para aktivis stand up comedy. Itu terjadi karena permisifnya publik, juga karena tidak adanya sanksi hukum yang tegas. Sehingga para penista agama atau simbol agama mengira mereka tidak melakukan pelanggaran hukum, sehingga penistaan itu terulang lagi dan lagi," tuturnya.

HNW mengatakan bahwa selama ini perbuatan penistaan agama kerap kali diusut dengan UU PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahaan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama atau Pasal 156s KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun. UU tersebut hanya terdiri dari 5 pasal, jadi tidak secara komprehensif mengatur perlindungan terhadap agama atau simbolnya seperti rumah ibadah maupun kitab suci.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan DPR saat ini sedang menyiapkan RUU Pelindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU PTASA) sebagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap semua agama yang diakui di Indonesia. "Ini seharusnya bisa menjadi fokus prioritas DPR, agar segera bisa diundangkan," harapnya.

Baca juga : Pemprov Jateng Luncurkan Bus Vaksin Jangkau Remot Area

Lebih lanjut, HNW menambahkan bahwa RUU PTASA juga mengatur upaya sistematis dalam melakukan perlindungan. Selain memberikan sanksi yang lebih keras, tetapi juga ada upaya preventif, berupa edukasi kepada masyarakat untuk menghormati agama yang diakui di Indonesia.

"Di tengah kesulitan ekonomi dan sosial yang dialami bangsa akibat Covid-19, mestinya agama semakin dihormati dan jadi rujukan. Karena memberikan solusi untuk penguatan spirit kehidupan. Jangan terus dibiarkan terjadinya penistaan dalam berbagai modusnya, yang bisa berdampak sangat negatif untuk eksistensi harmoni nangsa dan keutuhan NKRI," pungkas HNW. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.