Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Pusat Isoman Di 7 Pesantren NU
Basarah: Bukti Pemerintah Hadir Untuk Umat
Jumat, 24 September 2021 21:09 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR yang juga menjabat Wakil Ketua Pengurus Pusat Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama (PP LAZISNU) PBNU Ahmad Basarah menegaskan, pembangunan Pusat Isolasi Mandiri di tujuh pesantren NU adalah wujud kehadiran pemerintah Jokowi-Ma'ruf Amin untuk umat.
Hal itu dia tegaskan saat memberikan sambutan saat peresmian ruang isolasi Covid-19 di tujuh pondok pesantren NU dari berbagai daerah, Jumat (24/9).
"Pembangunan ruang isolasi mandiri di tujuh pondok pesantren ini jelas merupakan wujud nyata dari gotong royong yang menjadi saripati nilai-nilai Pancasila. Ini bukti pemerintah hadir untuk umat sebab sesuai undang-undang perhajian, keuntungan dari dana haji benar-benar digunakan untuk kemaslahatan umat Islam, bukan untuk yang lain," jelas Basarah yang juga dosen Universitas Islam Malang itu.
Sebagai wujud gotong-royong keumatan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan NU Care-Lazisnu membangun ruang-ruang isolasi mandiri di tujuh pesantren di Jakarta dan luar Jakarta. Ketujuh pondok pesantren itu masing-masing Pondok Pesantren Luhur Al Tsaqafah di Jakarta Selatan, Pondok Pesantren Fauzan Garut, Jawa Barat, Pondok Pesantren Khas Kempek Cirebon, Jawa Barat, Pondok Pesantren Al Ihya Ulumuddin, Cilacap, Jawa Tengah, Pondok Pesantren Maslakul Huda Pati, Jawa Tengah, Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang, Jawa Timur, dan Pondok Pesantren Fathul Ulum Kewagean Kediri, Jawa Timur.
Baca juga : Buruh Desak Pemerintah Batalkan Kenaikan Cukai Tembakau
Menurut Basarah, program gotong-royong keumatan itu dilakukan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
"Sesuai amanat Pasal 1 ayat 2 UU ini, dana haji adalah dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, dana efisiensi penyelenggaraan haji, dana abadi umat, serta nilai manfaat yang dikuasai oleh negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan program kegiatan untuk kemaslahatan umat islam,'' jelas Basarah.
Basarah yang juga menjabat Sekretaris Dewan Penasihat Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) menjelaskan, berdasar data Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), hingga akhir agustus 2021, ada 723 kiai di Indonesia meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19. Sedangkan data resmi Asosiasi Pesantren Nahdlatul Ulama atau Rabithah Ma'had Islamiyah PBNU menyatakan, per 27 Desember 2020 baru ada 234 kiai dan tokoh NU meninggal dunia akibat Covid-19. Ini berarti terjadi peningkatan 200 persen.
Karena itu, kerjasama dan gotong royong ini sangat bermanfaat untuk ikhtiar mencegah korban Covid-19 yang lainnya. Kendati pembiayaan fasilitas ruang isolasi Covid-19 di tujuh pesantren ini dibiayai oleh dana haji, pendanaan ini halal karena dilakukan dengan cara yang benar sebab undang-undang memang menyatakan dan mengaturnya.
Baca juga : Kapok Kecolongan Varian Baru, Pemerintah Batasi Pintu Masuk Internasional
Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu menguraikan, Pasal 10 Huruf G undang-undang perhajian itu jelas memberi amanat kepada BPKH agar menggunakan keuangan haji untuk banyak sektor, antara lain. ''kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam.'' Dengan demikian, program ini layak dicontoh karena tujuan program ini adalah tersedianya fasilitas yang layak untuk mendukung pelayanan kesehatan khususnya penanggulangan Covid-19 bagi peserta didik/santri di pondok pesantren.
Kehadiran pemerintah dalam bentuk pembangunan pusat isolasi mandiri Covid-19 di tujuh pesantren itu disambut baik oleh para kiai pesantren yang hadir secara virtual dalam acara peresmian. Menurut KH. Abdul Ghofarrozin, Pengasuh Pondok Pesantren Maslakul Huda Pati, Jawa Tengah, ia awalnya menolak bantuan tapi berubah pikiran saat menilai sisi baik dari bantuan ini.
"Jika saya terima bantuan, itu berarti saya membenarkan bahwa santri-santri saya akan kena Covid-19. Tapi, setelah saya pelajari, bantuan ruang isolasi Covid-19 ini harus diterima sebab Islam mengajarkan kita harus siap-siap sebelum musibah datang. Tentu saya dan semua santri senang atas bantuan pemerintah ini," jelas KH. Abdul Ghofarrozin.
Sementara itu, Rahmat Hidayat, Anggota Bidang Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH, menjelaskan bahwa mengelola dana umat adalah amanat yang berat. Sekali tujuan pengelolaan salah diterapkan, taruhannya adalah risiko kehancuran umat.
Baca juga : Jokowi Puji Vaksinasi Di Pakpak Bharat, Bupati Franc: Ini Jadi Motivasi Buat Kami
"Jadi, tiga hal penting mengelola keuangan haji harus terus kami pegang, yakni kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya penyelenggaraan ibadah haji, dan manfaat bagio kemaslahatan umat Islam," jelas Rahmat Hidayat yang hadir secara virtual.
Sebagai penutup, Basarah memberi apresiasi kepada Lembaga NU Care yang telah memiliki jaringan pelayanan dan pengelolaan ZIS di 12 negara. Di dalam negeri, NU Care tersebar di 34 Provinsi dan 376 Kabupaten/Kota. [TIF]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya