Dark/Light Mode

Terima Putusan Pengadilan Terkait Polusi Udara Ibu Kota

Waka KPK Puji Anies Baswedan

Minggu, 3 Oktober 2021 17:49 WIB
Wakil Ketua DPD Sultan B Najamuddin. (Foto: Ist)
Wakil Ketua DPD Sultan B Najamuddin. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Menurutnya, apa yang dilakukan Anies Baswedan seharusnya dijadikan rujukan bagi seluruh kepala daerah se-Indonesia. "Beliau mengakui kesalahan dan menindaklanjutinya dengan pendekatan kebijakan yang menurut kami sangat restoratif," puji eks Wakil Gubernur Bengkulu ini.

Sultan menambahkan, DPD kini sedang melakukan diskusi intensif untuk menyiapkan dan merampungkan RUU perubahan iklim.

Baca juga : KPK Panggil Bupati Hulu Sungai Utara

Selain memuji sikap patuh Anies, Sultan juga menyoroti dan mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jakpus yang menerima gugatan masyarakat sipil, yang peduli terhadap lingkungan hidup dan tegas memvonis Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI bersalah. 

Sekadar latar, pada 16 September lalu, Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan, Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik.

Baca juga : Ketua DPRD DKI Lempar Bola ke Anies Baswedan

Pemprov DKI sendiri sudah melakukan sejumlah hal untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta, salah satunya adalah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66/ 2019.

Salah satu poin dalam Ingub Nomor 66/2019 adalah Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan dan penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020, sesuai amar keputusan Majelis Hakim poin 1A. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.