Dark/Light Mode

Kenang Sabam Sirait Sebagai Sosok Politisi Berdedikasi

Mahyudin: Beliau Tak Tergantikan

Minggu, 3 Oktober 2021 20:47 WIB
Wakil Ketua DPD Mahyudin menjadi Inspektur Upacara Pelepasan dan Serah Terima jenazah almarhum Sabam Sirait, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (3/10). (Foto: Humas DPD)
Wakil Ketua DPD Mahyudin menjadi Inspektur Upacara Pelepasan dan Serah Terima jenazah almarhum Sabam Sirait, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (3/10). (Foto: Humas DPD)

 Sebelumnya 
Sabam menjabat Anggota DPD periode 2019-2024 asal daerah pemilihan DKI Jakarta, yang terpilih pada Pemilu 2019 dengan raihan 626.618 suara.

Sabam sudah malang melintang dalam pergerakan politik Indonesia sejak menjadi mahasiswa pada akhir tahun 50-an.

Baca juga : Bamsoet Kenang Sosok Sabam Sirait Sebagai Guru Politik Indonesia

Dia juga dikenal sebagai salah satu Deklarator Partai Demokrasi Indonesia (PDI) saat fusi 10 partai politik, di Jakarta tahun 1973. Semenjak itu, dia terus berada dalam lingkar kepemimpinan PDI, yang kemudian menjadi PDIP, hingga akhir hayatnya.

Almarhum pernah menjabat sebagai Anggota DPR GR/MPRS di Jakarta (1967-1971), Wakil Ketua Badan Pekerja DPR GR/MPRS (1971-1977), Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) (1977-1982), Anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA, 1983-1992), Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI(1992-1997).

Baca juga : PDIP Berduka, Sabam Sirait Sosok Politisi Berintegritas Tinggi

Lalu, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (1999-2009), Anggota DPD RI 2017-2019 (PAW menggantikan alm AM Fatwa), sampai akhirnya terpilih menjadi Anggota DPD RI 2019-2024.

Sabam Sirait menerima anugerah penghargaan Bintang Mahaputera Utama sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusinya di dunia perpolitikan pada tahun 2015.

Baca juga : Gandeng Asana, PointStar Berikan Solusi Manajemen Pekerjaan

Sebagai penerima Bintang Mahaputera, maka almarhum berhak dimakamkan di TMP Kalibata sesuai aturan Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 yang dipertegas dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar Jasa dan Tanda Kehormatan. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.