Dark/Light Mode

KPK Periksa Mantan Pejabat BPN Kalimantan Barat Sebagai Tersangka Gratifikasi dan TPPU

Rabu, 14 Juli 2021 15:24 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Kalimantan Barat Siswidodo. Dia akan diperiksa sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus.

"Yaitu dugaan gratifikasi terkait dengan pendaftaran tanah, dan perkara dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) atas nama Siswidodo," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Rabu (14/7).

Baca juga : Kiai Ma'ruf: Aturan Ibadah Umat Islam Selama PPKM Darurat Sesuai Tuntutan Para Ulama

Dalam kasus ini, selain Siswidodo, KPK jug menjerat Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang Gusmin Tuarita (GTU) sebagai tersangka sejak November 2019. Tetapi, KPK baru menahan keduanya pada Maret 2021.

Kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 2 ayat (1) serta pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [OKT]

Baca juga : Serial Satu Amin Dua Iman Tayang Gratis Di WeTV

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.