Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Naik Pesawat Mesti Tes PCR

Puan: Covid-19 Melandai Tapi Syarat Perjalanan Makin Ketat

Jumat, 22 Oktober 2021 07:15 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Dok. DPR RI)
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Alexander Ginting menambahkan, kebijakan tersebut juga diubah untuk mencegah penularan virus di saat mobilitas mulai meningkat.

Kembali ke Puan, saat Covid-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan.

Baca juga : Jika Kasus Covid-19 Naik Lagi, Pengetatan Mobilitas Bakal Diterapkan Kembali

“Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati? Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah,” tanya Puan.

Menurut Puan, tes PCR harusnya digunakan hanya untuk instrumen pemeriksaan bagi suspect Corona. Ia mengingatkan, fasilitas kesehatan di Indonesia belum merata dan akan semakin menyulitkan masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi udara.

Baca juga : Kang Emil Pastikan Atlet PON Yasmin Nafisah Dapat Perawatan Maksimal

Puan menganggap aturan PCR penerbangan itu kurang tepat. PCR ini sedianya sebagai alat untuk diagnosis Covid-19.

“Perlu diingat, tidak semua daerah seperti di Jakarta atau kota-kota besar yang tes PCR bisa cepat keluar hasilnya. Di daerah belum tentu hasil tes PCR bisa selesai dalam 7x24 jam, maka kurang tepat ketika aturan tes PCR bagi perjalanan udara berlaku untuk 2x24 jam,” urai dia.

Baca juga : Nggak Usah Khawatir, Superbike Di Mandalika Digelar Dengan Prokes Ketat

Puan meminta pemerintah mendengar keluhan masyarakat, yang menilai aturan terbaru syarat penerbangan menodai prinsip keadilan. Jika alasan kebijakan mobilitas diperbaharui karena semakin luasnya pembukaan operasional sektor sosial kemasyarakatan, maka harus berlaku untuk semua moda transportasi. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.