Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dialog Press Gathering MPR 2021

Soal Haluan Negara, Masih Bingung Payung Hukumnya

Minggu, 24 Oktober 2021 17:51 WIB
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan saat diskusi Empar Pilar MPR terkait PPHN dalam Press Ghatering MPR 2021, Bandung, Sabtu (23/10). (Foto: Ist)
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan saat diskusi Empar Pilar MPR terkait PPHN dalam Press Ghatering MPR 2021, Bandung, Sabtu (23/10). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menilai, peran wartawan sangat esensial dan sangat utama dalam menjembatani pandangan yang disampaikan oleh stakeholder kepada MPR. Sekaligus memberi alternatif atau pandangan-pandangan yang sedang dilakukan pendalaman oleh MPR untuk disampaikan kembali kepada masyarakat.

Politisi Partai Demokrat ini menyampaikan hal itu hadapan 90 wartawan dari berbagai media yang sedang mengikuti acara Press Gathering diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal MPR RI bekerjasama dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Bandung, Sabtu (23/10).

Sebagai pimpinan MPR, Syarief dalam kesempatan itu menyampaikan keynote speach, sekaligus membuka acara Press Gathering tersebut.

Selain Syarief, pimpinan MPR yang juga hadir dalam acara itu adalah Wakil Ketua MPR Arsul Sani, anggota MPR RI Hj. Ledia Hanifa Amalia (Fraksi PKS), Yanuar Prihatin (Fraksi PKB), Farida Hidayati (Fraksi PKB), dan Siti Mufattahah (Fraksi Demokrat).

Sementara dari Setjen MPR hadir Sesjen MPR Ma’ruf Cahyono, Kepala Biro Humas dan Sistem Informasi Siti Fauziah, dan hadir sebagai undangan Plt. Kepala Biro Pemberitaan Setjen DPR RI Djoko Anggoro, Kepala Biro Protokol Humas dan Media, Setjen DPD RI. Mahyu Darma serta Marlen Erikson Sitompul, Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP).

Baca juga : Arsul Sani: Pro Kontra PPHN Perlu Dibuat Matrik

Lebih lanjut, Syarief mengemukakan, fungsi dan tugas yang dibebankan kepada wartawan akan mengalami pembiasan manakala pesan yang disampaikan tidak sampai secara utuh. Jika komunikasi tidak utuh atau pun sedikit saja mengalami pembiasan, maka tentu pesan tersebut tidak akan sampai secara utuh.

Begitu juga dengan saran-saran atau pandangan-pandangan yang disampaikan oleh para stakeholder kepada MPR, bila tidak disampaikan secara utuh oleh wartawan maka juga akan terjadi pembiasan.

"Jadi, saya ingin menyampaikan kembali bahwa begitu pentingnya fungsi dan tugas seorang wartawan," papar Syarief yang dalam acara Press Gathering ini juga tampil sebagai narasumber diskusi bertema: Haluan Negara sebagai Kaidah Penuntun Pembangunan Nasional.

Berbicara haluan negara dan pembangunan nasional adalah dua hal penting sangat berkaitan. Indonesia memang membutuhkan satu konsep bagaimana membangun bangsa ini ke depan. Untuk membangun Indonesia ke depan hal yang patut menjadi komitmen kita bersama adalah kepentingan bangsa dan negara di atas segala-galanya.

"Kepentingan partai harus menjadi nomor ke sekian. Kepentingan golongan juga nomor ke sekian. Apalagi kepentingan individu," ingatnya.

Baca juga : DPR Heran Anggaran Buat Nelayan Kok Cuma Secuil

Artinya, lanjut Syarief, pemimpin yang diberikan amanah oleh rakyat harus menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan segala-galanya. Tanpa komitmen itu, agak sulit membuat suatu perencanaan, apalagi jika perencanaan itu tidak mengikat. Ini yang menjadi masalah.

Bahwa haluan negara yang dibutuhkan oleh negara kita, menurut Syarief, tentunya akan lebih banyak positifnya. Dapat dipastikan semua setuju dengan haluan negara bagi bangsa kita.

"Karena setiap warga negara menginginkan mengerti negara ini 10 tahun akan datang akan seperti apa, 25 tahun ke depan akan seperti apa, atau 100 tahun ke depan seperti apa," katanya.

Hanya saja, lanjut Syarief, yang menjadi diskursus di negara kita sekarang ini adalah untuk memayungi haluan negara. "Itu yang menjadi inti persoalan sekarang. Ada dua pandangan tentang payung hukum PPHN ini, yaitu pertama cukup dengan Undang-undang, dan kedua payung hukumnya Ketetapan MPR," jelasnya.

Kata dia, ada pandangan yang mengatakan, berdasarkan pengalaman yang pernah kita lakukan dan masih berlangsung sampai sekarang adalah pembangunan nasional yang dilakukan cukup dengan undang-undang.

Baca juga : PKP: Parpol Koalisi Harus Berani Bersuara, Jangan Ngayun Aja...

Tetapi, jika payung hukum haluan negara dimasukkan ke dalam konstitusi, maka akan banyak terjadi pergeseran ketatanegaraan.

"Itu menjadi semakin menarik, karena sistem ketatanegaraan kita sudah final bahwa presiden dan wakil presiden itu dipilih langsung oleh rakyat. Jadi yang menjadi diskursus di negara kita sekarang ini adalah payung hukum haluan negara," pungkasnya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.