Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Press Ghatering MPR 2021
Arsul Sani: Pro Kontra PPHN Perlu Dibuat Matrik
Minggu, 24 Oktober 2021 17:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Di akhir tahun 2021, MPR menggelar Press Gathering. Kegiatan yang diikuti oleh para wartawan yang terhimpun dalam Koordinatoriat Wartawan Parlemen itu digelar di Kota Bandung, Jawa Barat, 22 hingga 24 Oktober 2021.
Hadir dalam kegiatan itu, Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Arsul Sani, serta anggota MPR dari berbagai fraksi dan Kelompok DPD.
Dalam kegiatan yang diisi dengan diskusi Empat Pilar MPR ini, Arsul Sani menjelaskan tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Dikatakannya, selama satu tahun lebih MPR telah mewacanakan mengenai PPHN. MPR dengan berbagai macam metode mensosialisasikan wacana PPHN ke seluruh lapisan masyarakat.
"Setelah menggelinding dilontarkan oleh MPR, kami mendapat berbagai respon dari masyarakat. Dari akademisi, penggiat konstitusi, LSM, aktivis demokrasi, dan element masyarakat yang lainnya," ungkapnya.
Baca juga : Resto Bugis Di Tangerang Pekerjakan Korban PHK Akibat Pandemi
Dari berbagai macam respon, menurut pria asal Jawa Tengah itu, ada yang positif, ada pula yang negatif. Ada yang pro, ada pula yang kontra. Dari berbagai macam respon, Arsul Sani mengusulkan agar alasan-alasan yang dikemukakan oleh masyarakat, baik yang positif maupun negatif, dibuat matrik.
"Matrik pro dan kontra. Dalam matrik tersebut, menurut Arsul Sani, kita bisa melihat bila ada yang mendukung, alasannya apa. Begitu juga yang menolak, argumentasinya kenapa. Ini perlu agar diskursus di ruang publik menjadi jelas," saran politisi senior PPP itu sembari menyatakan, bila matrik terlihat, maka MPR tidak perlu lagi bolak-balik menjelaskan PPHN itu perlu.
Diungkapkannya, jika dilihat dari kekuatan politik, semua kekuatan politik yang ada di MPR sepakat PPHN itu perlu. Yang belum bulat atau sepakat, menurut Arsul Sani, belum ketemu wadahnya. "Meski sudah sepakat, haluan negara itu baru dokumennya bernama PPHN tetapi isinya apa belum ada kesepakatan atau kebulatan," ungkapnya.
Dirinya mengibaratkan LPHN itu dengan sepeda motor namun kekuatan mesin, warna, bahan bakar, dan spesifikasi lainnya, hingga kini belum ada yang tahu. Ke depan, tahun 2022, Arsul Sani berharap, MPR mempunyai kewajiban untuk mengurai berapa kekuatan mesin, warna, bahan bakar, dan spesifikasi lainnya dari sepeda motor itu.
Baca juga : Perpusnas Dan Arsip Nasional Perkuat Hubungan Kerja Sama
"Sehingga perdebatan yang terjadi tidak lagi berputar pro dan kontra soal PPHN," paparnya.
Masyarakat yang keberatan terhadap PPHN, menurut Arsul Sani, karena ada pikiran hal demikian memerlukan amandemen UUD. Nah, bila ada amandemen masyarakat curiga nanti akan ada agenda lain yang disepakati. Agenda lain itu misalnya seperti keinginan kembali ke UUD Tahun 1945 atau memperpanjang periode jabatan presiden.
Menanggapi hal yang demikian, Arsul Sani menjelaskan, amandemen UUD berbeda dengan perubahan undang-undang (UU). Perubahan UU bisa saja tak perlu naskah akademik. Namun, jika amandemen UUD, memerlukan ketentuan yang harus dipenuhi seperti syarat jumlah pengusul dan apa yang hendak diamandemen atau diubah harus disertai dengan alasan.
"Bila diubah secara sembarangan hal demikian merupakan tindakan inskonstitusional," tegasnya.
Baca juga : Airlangga: Tak Ada Lagi Provinsi Yang Terapkan PPKM Level 4 Di Luar Jawa Bali
Lebih lanjut, Arsul Sani mengatakan jika mau amandemen terbatas hanya mengubah pasal 3, untuk menambahkan kewenangan MPR menetapkan PPHN, lalu mengapa kewenangan itu tidak punya dampak apa-apa dalam sistem presidensial?
"Saat ini presiden bisa di-impeach kalau melanggar UUD dan melakukan perbuatan tercela. Dalam soal PPHN seharusnya juga demikian. Kalau pasal itu nggak ditambahkan lalu buat apa amandemen," tambahnya.
Ditegaskan Arsul Sani, PPHN adalah haluan negara bukan haluan pemerintah. Sehingga dari pengertian ini, apa yang ada di haluan negara tak hanya dijalankan oleh presiden tetapi juga oleh lembaga negara lainnya. [TIF]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya