Dark/Light Mode

02 Memohon ke Polisi Agar Penahanan Lieus dan Mustofa Nahra Ditangguhkan

Senin, 3 Juni 2019 14:01 WIB
Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Istimewa)
Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi membela para anggotanya yang sedang berurusan dengan Polisi. Siang ini, BPN mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk dua loyalis Prabowo, Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahrawardaya.

Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad datang langsung ke Polda Metro Jaya untuk mengajukan penangguhan penahanan Lieus. "Surat permohonan penangguhan penahanan Lieus Sungkharisma telah diserahkan ke Polda Metro Jaya," kata Sufmi, Senin (3/6) seperti dikutip antaranews.com.

Baca juga : Amien Takut Ditangkap?

Sufmi datang ke Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukum Lieus, Hendarsam Marantoko. Mereka menyerahkan surat penangguhan penahanan kepada Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indardi.

Sufmi bersama tim kuasa hukum sempat bertemu Lieus di Rumah Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. AKBP Ade Ary menemani Sufmi Cs.

Baca juga : Emirsyah Satar Harus Siap, Sebentar Lagi Bakal Ditahan

Agar permohonan penangguhan penahanan dikabulkan, Sufmi sampai bersedia menjadi penjamin untuk Lieus. Anggota Komisi III ini pede, pengajuan dapat dikabulkan. Dia memprediksi, keputusan dari penyidik Polda Metro Jaya akan keluar sore nanti.

Selain mengajukan penangguhan penahanan untuk Lieus, Tim Advokasi dan Hukum BPN juga mengajukan penangguhan penahanan untuk tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Mustofa Nahrawardaya. Pengajuan disampaikan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, tempat Mustofa Nahra ditahan. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.