Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kalau Usia Caleg Nggak Dibatasi

Regenerasi DPR Mandek!

Minggu, 12 Desember 2021 07:15 WIB
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Jawa Barat Saan Mustopa. (Foto: DPR RI)
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Jawa Barat Saan Mustopa. (Foto: DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Nasional Demokrat (NasDem) tidak mempermasalahkan batasan usia maksimal calon anggota DPR, karena tidak diatur undang-undang. Selain itu legislator bukan diangkat seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang usianya dibatasi.

“Adayang dua bahkan tiga periode berturut-turut. Karena memang tak ada larangan atau dibatasi lewat Undang-undang,” kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Jawa Barat Saan Mustopa kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Naga Api Tetap Puji Performa The Minions

Dijelaskan, Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang hanya mengatur syarat usia minimum, yakni 21 tahun, belum perlu direvisi. Soal ini, Fraksi Partai NasDem tak punya rencana dan inisiatif mengusulkan pembatasan dibahas di Komisi II DPR.

Alasannya, DPR bukan diangkat seperti Aparatur Sipil Negara (ASN). Berbeda dengan hakim konstitusi, birokrat yang secara aturan memiliki batas usia pensiun. “Ini dipilih rakyat kan? Kalau masih dipilih lagi berkali-kali, berarti rakyat menghendaki diwakili kembali,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPR ini.

Baca juga : Kalau Cukai Rokok Jadi Naik, Nasib Buruh Kian Terdesak

Selain itu, usia tak menjamin produktivitas anggota DPR. Ada anggota DPR berusia 80-an ke atas yang lebih rajin rapat dan turun ke Daerah Pemilihan (dapil) ketimbang anggota berusia muda.

“Yang muda-muda kalah gesit. Mengacu negara-negara yang demokrasinya sudah maju, banyak politisi yang sampai tua masih dipilih. Soal periodesasi juga tak perlu dibatasi lah,” sebutnya.

Baca juga : Babak Pertama, Rehan/Lisa Disikat Duet Thailand

Eks politisi Partai Demokrat ini berharap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak perlu menerbitkan Peraturan KPU mengenai batasan usia calon legislatif (caleg). Seingatnya, pada Pemilu 2019 yang lalu, KPU membuat norma terkait pencalonan eks narapidana korupsi.

“Dalam undang-undang tidak diatur, akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA), karena memang Peraturan KPU bukan bikin norma baru, tapi lebih menterjemahkan secara teknis,” pungkasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.