Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersyukur, Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menolak gugatan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pimpinan Moeldoko.
Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu AHY, Mehbob mengatakan, keputusan PTUN menolak SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat itu adalah kado Tahun Baru bagi demokrasi Indonesia.
Baca juga : Libatkan Ahli Sejarah, Kawasan Pusaka Lasem Mulai Dipermak
Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila, mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kepulauan Sula dan Hasyim Husein, mantan kader Partai Demokrat, Kamis (23/12).
“Putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia,” ujar Mehbob, melalui keterangan tertulis yang diterima Rakyat Merdeka, kemarin.
Baca juga : UID-Gajah Tunggal Gelar Vaksinasi Anak Di Tangerang
Dikatakannya, upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko Cs melalui KLB ilegal Deli Serdang, 5 Maret 2021 menjadi perhatian publik, karena dianggap merupakan bentuk abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
“Karena itu Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi,” katanya.
Baca juga : Moeldoko Dorong Pemberdayaan Eks Pengungsi Timor Timur Di Bulelang
Mehbob menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil secara hukum. Menurutnya, putusan PTUN ini bukan sekadar kemenangan bagi Partai Demokrat. Melainkan juga kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.
Dalam pertimbangan hukum pada salinan putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan, gugatan ditolak karena PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai. Walaupun objek gugatannya, SK Menkumham.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya