Dark/Light Mode

Gugatan Moeldoko Kandas Lagi

AHY Sulit Dilengserkan

Jumat, 24 Desember 2021 07:15 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara virtual menyampaikan tanggapan atas ditolaknya permohonan gugatan KSP Moeldoko oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (24/11/2021). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara virtual menyampaikan tanggapan atas ditolaknya permohonan gugatan KSP Moeldoko oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (24/11/2021). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

 Sebelumnya 
Hal ini ditegaskan dalam pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Tentang Parpol dan Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2016. Dalam regulasi itu menjelaskan, perselisihan internal parpol merupakan kewenangan Mahkamah Partai.

Putusan PTUN ini juga, lanjut Mehbob, semakin menguatkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY, dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Baca juga : Libatkan Ahli Sejarah, Kawasan Pusaka Lasem Mulai Dipermak

“Melalui keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” tegas Mehbob.

Untuk diketahui, perkara ini diregister 30 Juni 2021 dan telah melalui 16 kali sidang. Majelis Hakim telah mempelajari, menganalisa bukti dokumen, serta telah mendengarkan keterangan Saksi Fakta dan Saksi Ahli dari para pihak, yaitu; Menkumham sebagai Tergugat, DPP Partai Demokrat sebagai Tergugat II Intervensi, dan Pendukung Moeldoko sebagai Penggugat.

Baca juga : UID-Gajah Tunggal Gelar Vaksinasi Anak Di Tangerang

Sementara politisi Partai Demokrat kubu Moeldoko, Boyke Novrizon enggan berkomentar soal keputusan ini. “Absen dulu,” singkat Boyke, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Sebelumnya, Boyke, sempat mengatakan, pihaknya dalam posisi siap menang dan kalah dalam perjuangan hukum ini.

Baca juga : Moeldoko Dorong Pemberdayaan Eks Pengungsi Timor Timur Di Bulelang

Juru Bicara Demokrat Kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad sebelumnya juga menyatakan siap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta, jika gugatannya di PTUN Jakarta kandas. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.