Dark/Light Mode

Jimly: KPU Harus Independen Saat Sidang Nanti

Jumat, 14 Juni 2019 08:05 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)Jimly Asshiddiqie. (Foto: Istimewa).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)Jimly Asshiddiqie. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Tudingan BPN Prabowo-Sandi bahwa KPU telah melakukan penggelembungan suara kepada pasangan Jokowi-Ma’ruf dinilai salah.

Pasalnya, selama rekapitulasi berjenjang secara manual tidak ada saksi yang keberatan. Hal itu disampaikan Komisioner KPU, Pramono Ubaid dalam keterangannya pada wartawan di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, pihaknya tidak pernah menerima keberatan soal perolehan suara dari salah satu saksi paslon.

“Keberatan muncul dari saksi parpol. Kalaupun ada, keberatan dari saksi paslon, tidak pernah menyoal perolehan suara, tapi soal jumlah pemilih, jumlah pengguna hak pilih, jumlah surat suara, jumlah suara tidak sah. Hampir tidak pernah menyoal perolehan suara,” kata Pramono.

Baca juga : Bamsoet: Elite Politik Harus Terapkan Nilai-Nilai Pancasila

Tuduhan itu juga dianggap tidak relevan mengenai penggelembungan suara oleh pihaknya. Meski demikian, Pramono menegaskan KPU tetap akan memberikan bukti-bukti terkait tudingan sengketa Pilpres 2019 yang akan berjalan di MK.

“Namanya juga menggugat. KPU nanti akan membuktikan dalam sidang-sidang PHPU di MK, bahwa gugatan itu sama sekali tidak berdasar sama sekali, tidak didukung bukti yang relevan,” tegas Pramono.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan juga menyatakan hal yang sama. Pada proses penyelenggaraan Pemilu 2019 sudah berjalan dengan mengedepankan profesionalisme dan transparansi.

Mengenai proses penghitungan suara juga disorot bukan hanya saksi parpol tapi juga lembaga lainnya. “Dari saksi paslon 02 tidak pernah berkeberatan dan mengajukan data pembanding terkait dengan selisih perolehan suara,” ucap Wahyu.

Baca juga : Digelar Sore Ini, Begini Tahapan Sidang Isbat

Sementara, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan, KPU harus tampil independen dalam proses persidangan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres.

KPU diminta tidak memberikan kesan seolah membela salah satu paslon capres-cawapres. “Ini soal kubu 02 melawan keputusan KPU. Maka, KPU harus tampil independen, jangan mentang-mentang nanti dalam sidang kubu 01 mengajukan pertanyaan, membenarkan, membela KPU sehingga kesannya kubu 02 dikeroyok. Jika seperti itu menimbulkan kesan tidak netral, “ ujar Jimly.

Sehingga, jika ingin membantah tuduhan tidak netral, KPU harus tampil netral dan independen. Jika ada pihak terkait yang mendistorsi jalannya sidang, maka KPU harus berani untuk bersikap tegas.

“KPU harus tampil gagah, jangan mau diinterupsi, sebab saat ini adalah ranah KPU. Terlebih, sidang ini disaksikan masyarakat,” tegasnya.

Baca juga : KPU Imbau Sudahi Saling Klaim Kemenangan

Lebih lanjut, Jimly mengungkapkan dalam perkara PHPU pilpres, kubu 02 adalah pihak yang mencari keadilan. Jika demikian, perlu diberikan kesempatan.

“Sebab orang yang mencari keadilan itu akan mencari argumen yang tidak masuk akal sekalipun. Orang tidak masuk akal dia akan mencari cara untuk berspekulasi. Yang penting, bisa atau tidak mereka meyakinkan para hakim. Walaupun seluruh rakyat Indonesia tidak percaya tapi bisa atau tidak mereka yakinkan hakim, itu poinnya,” ujarnya. [MHS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.