Dark/Light Mode

Usulan Cak Imin Picu Konflik Politik Nasional

Kamis, 24 Februari 2022 09:29 WIB
Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar.
Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar.

RM.id  Rakyat Merdeka - Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Johermansah Djohan menilai, usulan Pemilu diundur 2 tahun yang dilontarkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar sangat inkonstitusional dan bisa terjadinya turbulensi politik.

“Usulan Wakil Ketua DPR  itu sama sekali tak memiliki cantolan aturan dalam konstitusi. Secara konstitusi, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden secara ketat,” ujar Mantan Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui keterangannya, Kamis (24/2). 

Baca juga : Imin Gegerkan Jagat Politik

Ia juga mengingatkan adanya potensi bahaya bila usulan Cak Imin itu tetap bergulir di publik. Dia khawatir usulan Pemilu diundur 2 tahun bisa memicu turbulensi politik di masyarakat. 

“Saya khawatir nanti rakyat banyak menolak, maka terjadilah kisruh politik secara nasional. Berani bertanggung jawab kalau ada kisruh politik nasional ? Apalagi sekarang orang mulai mempersiapkan tahapan dalam menjalankan Pilpres, Pileg dan Pilkada serentak nasional di 2024," katanya.

Baca juga : Presiden Taiwan Cemas China Manfaatkan Konflik Rusia Ukraina

Sebagai diketahui, usulan agar Pemilu 2024 dimundurkan jadwalnya, bukanlah yang pertama muncul. Sebelum Cak Imin, Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia pernah melontarkan usulan jabatan Presiden yang harusnya habis Oktober 2024, diperpanjang sampai 2027. Usulan Bahlil itu, menuai banyak protes. Kalangan parpol, akademisi hingga Istana sendiri, menolak gagasan Bahlil. [MFA]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.