Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Final FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
- Hasil Investigasi Imipas: 13 Bangunan Lapas Cibinong Dibangun Napi Sejak 2023
- Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Apa Dasar Hukumnya?
- Wisnu Hani Putranto Dipecat Sebagai ASN, Buntut Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
- Polisi Kawal Ketat Final Indonesia Vs Thailand di GBK, Kerahkan 10.121 Personel
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Beringin Karya (Berkarya) kubu Tommy Soeharto, Renaldi Hawadi mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan resmi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengakui kepengurusan Muchdi Pr.
"Sampai hari ini belum kita terima," ucap Renaldi saat dihubungi, Rabu (30/3).
Baca juga : Berkarya Kubu Muchdi PR Fokus Menangkan Pemilu
Terkait putusan MA, Partai Berkarya pimpinan Tommy dan Priyo Budisantoso akan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Saat ini tim hukum Partai Berkarya sedang menyiapkannya sambil menunggu salinan.
"Untuk tim hukum sudah siap, untuk argumentasi baru kita siapkan setelah DPP Partai Berkarya dan tim hukum membaca putusan kasasi," imbuh dia.
Baca juga : Demi Anak, Sandra Bullock Rehat Main Film
Tragedi pindah tangan Partai Berkarya dari tangan Tommy ke Muchdi Pr diputuskan oleh Mahkamah Agung, Selasa (22/3) lalu. Dikutip dari situs kepaniteraan MA, Ketua Majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono, serta panitera pengganti Maftuh Effendi mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Mayjen (Purn) Syamsul Djalal, Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandojo, dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, terkait kepengurusan partai Berkarya. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya