Dark/Light Mode

Kalau Anwar Cs Taat UU dan Hukum Acara

Bisa Saja, Tim Prabowo Langsung Dipatahkan Besok

Senin, 17 Juni 2019 05:09 WIB
Para pengadil Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019  yang diketuai Anwar Usman (ketiga kanan) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)
Para pengadil Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diketuai Anwar Usman (ketiga kanan) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gugatan Prabowo Subianto di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai banyak kalangan sangat lemah. Tak perlu nunggu batas akhir 28 Juni, kalau para hakim MK yang dipimpin Anwar Usman itu taat UU dan Hukum Acara, bisa saja gugatan tersebut dimentahkan dalam sidang Selasa (18/6) besok.

Sidang MK besok merupakan kelanjutan dari sidang pertama, Jumat (14/6) pekan lalu. Agenda sidang besok adalah mendengarkan tanggapan dari KPU, kubu 01, dan Bawaslu atas tuntutan yang disampaikan kubu 02. Setelah ini, MK mengagendakan sidang pemeriksaan bukti dan saksi yang akan digelar hingga 24 Juni. Setelah itu, hakim akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) selama tiga hari. Dan terakhir, pada 28 Juni mendatang, hakim akan membacakan putusan.

Sejumlah peneliti dan akademisi memprediksi permohonan gugatan 02 akan ditolak majelis hakim. Pasalnya, materi gugatan yang disampaikan tim kuasa hukum 02 dalam sidang perdana, dianggap sudah keluar dari konstruksi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Selain itu, bukti yang disampaikan tim 02 juga banyak berupa tautan berita.

Ahli Hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti menyebut, materi permohonan yang dibacakan Bambang Widjojanto Cs dalam sidang perdana itu, seperti orasi politik. Padahal, MK adalah tempat pembuktian kecurangan Pemilu. “Bukan panggung orasi politik untuk menarik simpati masyarakat,” kata Bivitri, saat menjadi narasumber diskusi bertajuk "Bedah Sidang Perdana MK: Menakar Peluang Prabowo", di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (16/6).

Baca juga : Anwar Usman Cs Jangan Keluar Rel

Bivitri menilai, tuntutan 02 banyak yang janggal. Di antaranya meminta MK mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf. Kata dia, permintaan diskualifikasi tidak lazim masuk dalam PHPU. Selain itu, 02 meminta MK memberhentikan komisioner KPU. Di sisi lain, meminta ada pemungutan suara ulang.

“Pemungutan suara ulang lazim sekali diletakkan dalam petitum. Tetapi yang tidak lazim, dia minta ganti dulu anggota KPU,” ungkapnya. Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari menyampaikan hal serupa. Ia kemudian menyoroti perbaikan permohonan yang dilakukan Prabowo-Sandi.

Menurutnya, perbaikan PHPU Pilpres tak ada dalam UU atau aturan MK. “Tidak ada jadwal perbaikan permohonan. Kalau tidak dijadwalkan artinya tidak boleh,” ungkapnya, dalam diskusi yang sama.

Ia pun menganggap MK tidak tegas. Sebab, memperbolehkan revisi permohonan. Apalagi, poin yang direvisi terlalu banyak, dari 37 halaman menjadi 146 halaman. “Tapi nanti, sepertinya MK akan memutuskan apakah permohonan itu sudah sesuai atau cacat formil. Kalau cacat, tentu tidak akan diterima,” ujarnya.

Baca juga : Soal Posisi Maruf Di 2 Bank Syariah, Serangan Prabowo Dipatahkan KPU

Hal senada disampaikan Ketum Lembaga Riset Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi. Dia memprediksi, permohonan Prabowo-Sandi akan ditolak majelis hakim. Pasalnya, bukti yang dipaparkan 02 dinilai tak cukup kuat. Hampir 90 persen bukti yang diberikan Prabowo-Sandi berkutat pada informasi yang disajikan di media. Padahal, seharusnya mereka menjadikan hal itu sebagai informasi awal. Masih butuh bukti-bukti otentik lainnya. Veri menjelaskan, MK memerlukan bukti yang bisa memengaruhi perolehan suara secara signifikan. Selain itu, tak akan diterima.

Kalau dalam proses persidangan ada pelanggaran yang tidak terstruktur dan sistematis atau masif, MK akan mengembalikan ke penegak hukum atau pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti. Dengan kondisi ini, kata dia, MK bisa saja langsung menolak permohonan Prabowo-Sandi pada sidang Selasa besok.

“Hanya saja, MK sepertinya masih akan mendengarkan dan melanjutkan proses sampai selesai. Tapi, soal putusan, sepertinya tidak cukup kuat untuk mengubah selisih hasil pemilu,” kata Veri.

Di dunia maya, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan penjelasan cukup panjang mengenai sidang MK ini. Di akun @ReflyHZ, dia menjelaskan, waktu sidang di MK terbatas. Hanya sampai 28 Juni nanti. Dia melihat 02 tidak mungkin bisa membuktikan semua dalil permohonan. Tidak akan cukup waktu. “Karena itu harus memilih mana yang akan didalami,” cuitnya, kemarin.

Baca juga : Prabowo Maunya Langsung Ketemu Jokowi

Sebelumnya, Refly menyarankan hakim MK menggunakan pendekatan langsung, bebas, rahasia (luber), jujur dan adil (jurdil) dalam mengadili perkara. Jika hakim menggunakan pendekatan ini, keputusan hakim perlu ditunggu. Namun, bila MK menggunakan pendekatan dengan pembuktian terstruktur massif, dan sistematis (TSM) serta pembuktian formulir C1, dia sangat yakin permohonan 02 akan ditolak. “Saya bisa mengatakan 99,9 persen permohonan itu akan ditolak,” ujarnya.

Bagaimana tanggapan 02? Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso tak mau bersikap pesimis. Dia berpegang pada pidato Ketua MK Anwar Usman di awal sidang Jumat (14/6) lalu, yang menyatakan bahwa para hakim tak takut siapa pun kecuali Allah SWT.

Priyo menilai, pidato itu adalah pertanda bahwa hakim tidak mungkin bisa diintervensi dan hanya tunduk kepada kepentingan konstitusi dan Tuhan. “Pidato itu menumbuhkan secercah harapan bagi kami,” kata Priyo, Minggu (16/6).

Untuk sidang selanjutnya, Priyo mengatakan, tim kuasa hukum akan menyiapkan saksi-saksi yang akan menjelaskan bahwa benar terjadi kecurangan. “Saksi-saksi ini akan memberikan keterangan yang bikin wow. Mengejutkan kita semua,” ungkapnya. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.