Dark/Light Mode

Protes Verifikasi Faktual

Partai Buruh Geruduk KPU

Kamis, 9 Juni 2022 08:00 WIB
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin. (Foto: Istimewa)
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Menurutnya, aturan tersebut bertentangan dan melanggar hak-hak sipil serta hak-hak politik warga negara, sebagaimana telah dijamin UUD 1945. Bagaimana mungkin, kelakarnya, untuk sekadar menjadi anggota parpol saja, masyarakat dibebani syarat harus beralamat sesuai KTP.

Sedangkan untuk menjadi calon pejabat negara, seperti untuk menjadi Caleg DPR atau DPD saja, sebutnya, tidak ada kewajiban calon untuk bertempat tinggal sesuai dengan alamat KTP di daerah pemilihannya.

Baca juga : 30 DPW Sudah Setor Berkas Verifikasi, Partai Gelora Pede Sambut Pemilu 2024

“Saya lihat KPU tampaknya keliru menafsirkan makna “penduduk” yang dimaksud dalam Undang-Undang Pemilu. Dalam bayangan KPU, satu-satunya parameter penduduk adalah KTP. Padahal tidak demikian,” katanya.

Asumsinya, definisi penduduk itu tegas diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.”

Baca juga : FKPD Kongres Akhir Juni, Bakal Muncul Partai Demokrat Perjuangan?

Pengertian itu, dipertegas di dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.

“Jadi, merujuk pada pengertian konstitusi tersebut, tolok ukur penduduk yang sesungguhnya adalah tempat tinggal, bukan KTP. Adapun tempat tinggal penduduk tidak selalu sama dengan yang tertera di KTP mereka,” ungkapnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.