Dark/Light Mode

Protes Verifikasi Faktual

Partai Buruh Geruduk KPU

Kamis, 9 Juni 2022 08:00 WIB
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin. (Foto: Istimewa)
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bila tidak ada aral melintang, Partai Buruh menyambangi markas Komisi Pemillihan Umum (KPU) hari ini, sekitar Pukul 11.00 WIB. Selain bentuk silaturahmi sebagai partai baru, kedatangan kali ini sekaligus melaporkan tentang berbagai potensi keruwetan Pemilu 2024. Terutama, terkait proses verifikasi faktual.

“Sebagai bakal calon Peserta Pemilu 2024, kami memandang penting untuk beraudiensi dengan KPU. Selain berkenalan, tentu ada banyak hal yang kami anggap krusial untuk didiskusikan,”ujar Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : 30 DPW Sudah Setor Berkas Verifikasi, Partai Gelora Pede Sambut Pemilu 2024

Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh ini mencatat, ada beberapa potensi keruwetan pada Pemilu 2024. Ada beberapa aturan Pemilu yang dianggapnya tidak adil.

Dia memberi contoh, aturan yang dianggap membatasi masyarakat untuk berpartai. Yaitu, tentang keanggotaan seseorang di suatu partai politik itu harus didasari pada alamat yang tertera pada KTP elektronik anggota parpol. Hal ini, tertuang di dalam Peraturan KPU (PKPU) dan draf KPU yang mengatur pendaftaran dan verifikasi.

Baca juga : FKPD Kongres Akhir Juni, Bakal Muncul Partai Demokrat Perjuangan?

Aturan ini, menjadi penting untuk dibahas karena terkait salah satu poin utama sebuah parpol lolos verifikasi faktual. Pasalnya, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Di mana, parpol wajib memiliki anggota sekurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten atau Kota.

“Misalnya Partai Buruh, para buruh di Bekasi kan tidak semua punya KTP setempat,” sebutnya.

Baca juga : Pashouses Berikan Solusi Jual Rumah Cepat dan Mudah

Said menafsirkan, seorang penduduk, bisa menjadi anggota parpol asalkan sesuai dengan alamat KTP. Statusnya, sebagai anggota partai tidak diakui bila terdaftar pada kepengurusan partai di kabupaten atau kota yang lain di Indonesia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.